Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

60 Telepon Seluler Napi Dimusnahkan

Kompas.com - 26/02/2015, 17:05 WIB

PALANGKARAYA, KOMPAS.com — Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyita dan memusnahkan 60 telepon seluler milik narapidana dan tahanan. Hal itu dilakukan untuk menegakkan peraturan dan menghindari peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.

”Ke-60 ponsel itu kami dapatkan dalam razia rutin, lalu dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh Mohamad Yahya saat dihubungi Kompas dari Palangkaraya, Rabu (25/2).

Ponsel itu diduga diselundupkan ke dalam lapas melalui bingkisan yang diberikan pengunjung atau keluarga.

”Saat jam besuk, misalnya, kami tak bisa memeriksa semua pengunjung perempuan karena kami hanya memiliki satu petugas perempuan,” ujarnya.

Di lapas itu, lanjut Yahya, terdapat 198 narapidana dan tahanan. Kapasitas maksimumnya hanya 175 orang, sedangkan jumlah petugas jaga 6 orang. ”Sekitar 50 persen warga binaan lapas terkait narkoba,” ujarnya.

Yahya mengatakan, ponsel- ponsel itu ditemukan antara lain di dalam saku celana di gantungan baju dan ada juga yang dimasukkan ke celana dalam. ”Mereka yang terbukti membawa ponsel dikenai sanksi, yaitu dimasukkan ke sel isolasi selama 6-12 hari,” katanya.

Secara terpisah, Dekan FISIP Universitas Palangkaraya Kumpiady Widen mengatakan, peraturan di lapas harus dijalankan dengan tegas dan ketat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

”Lapas seharusnya menjadi tempat penggemblengan narapidana, tetapi justru sering dijadikan sarang pengendali peredaran narkoba. Hal itu bisa saja karena adanya unsur kesengajaan petugas,” ujar Kumpiady.

Sel bagi penunggak pajak

Di Banjarmasin telah disiapkan sel khusus bagi penunggak pajak di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Sel khusus itu telah disiapkan di Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin.

”Sekarang, kami siap menyandera penunggak pajak yang tidak memiliki itikad baik melunasi utang pajaknya,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah Mekar Satria Utama.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan Yunaedi mengatakan, sel khusus itu berukuran sekitar 6 meter x 6 meter. ”Kami pastikan, kami siap menjadi tempat penitipan para penunggak pajak yang disandera,” ujarnya.

Sel khusus penunggak pajak memiliki sebuah kamar mandi di dalam ruangan. Sel itu ideal ditempati 5-6 orang.

”Jika penunggak pajak yang disandera lebih dari 6 orang, kami siapkan ruangan lagi,” katanya. (DKA/JUM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com