Penutupan itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bantul Anjar Arintaka, Rabu (25/02/2015). Anjar menjelaskan, sebelumnya, pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari pemilik kos, Sri Mastuti. Dari pemanggilan itu diketahui bahwa pemilik kos telah menyalahi izin.
"Kita sudah panggil pemiliknya dan kos-kosan itu menyalahi izin," katanya.
Pemilik kos, lanjut dia, telah menyalahi Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan dan Gedung, Perda Bantul Nomor 9 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan dan Perda Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Meski telah resmi ditutup, namun karena kos tersebut masih dihuni 9 orang maka mereka diberikan waktu 14 hari untuk mencari kontrakan lain.
"Kita juga mempertimbangkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Bantul. Sudah ada juga surat pengaduan dari warga Saman yang meminta kos itu ditutup," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gara-gara tato gambar Hello Kitty sama dengan temanya, La (18), siswi salah satu sekolah di Kabupaten Bantul, disekap dan dianiaya dengan cara dipukuli serta disundut rokok oleh rekan korban sendiri. Bahkan, para pelaku yang berjumlah 9 orang tega merusak kemaluan La dengan botol bir. Hingga saat ini, Polres Bantul telah mengamankan lima orang pelaku penyekapan disertai penyiksaan. Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. [Baca juga: Gara-gara Tato Hello Kitty, Siswi SMA Disekap dan Dianiaya Temannya]