Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narapidana Tewas dengan Luka Lebam

Kompas.com - 24/02/2015, 16:55 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Antoni Bin Sarwadi (25), narapidana yang ditahan di Rumah Tahanan Bawang Latak, Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, tewas dengan luka lebam di tubuhnya. Ada dugaan Antoni tewas karena dipukuli sipir rutan yang kesal karena Antoni melarikan diri selama tiga hari.

Dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (23/2), Kepala Seksi Humas dan Hukum Rumah Sakit Umum Daerah Manggala I Nyoman Jana mengatakan, pihaknya menerima Antoni dalam keadaan meninggal. ”Pasien tiba di rumah sakit sekitar pukul 20.00 hari Minggu,” ujarnya.

Nyoman mengatakan, tim dokter menemukan luka lembam di hampir sekujur tubuh Antoni. Luka lebam itu di pipi kiri, pelipis, lengan kanan bagian atas, dada, dan bagian tubuh lain.

”Sejumlah luka berbentuk garis dengan panjang sekitar 15 sentimeter terlihat jelas di dada dan leher. Pasien juga mengalami pendarahan di kedua telinga,” katanya. Meskipun begitu, pihak rumah sakit belum berani memastikan penyebab kematian Antoni.

Ditanya mengenai pihak yang mengantarkan Antoni ke rumah sakit, Nyoman mengatakan, tim administrasi yang mencatat data pasien tidak tahu instansi pengantar pasien. Namun, pihaknya sempat mencatat ciri-ciri pengantar, yaitu lelaki berjenggot berbadan tinggi besar. ”Pasien diantar menggunakan kendaraan bak terbuka (pikap),” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Agus Toyib mengatakan, pihaknya telah mengirimkan tim investigasi untuk menyelidiki kasus tersebut. Tim itu bertugas memeriksa penyebab kematian Antoni dan menyelidiki kemungkinan tindak kekerasan oleh petugas rumah tahanan.

”Ada kemungkinan narapidana tersebut tewas karena dipukuli sipir. Tindakan narapidana yang kabur mungkin memicu kemarahan petugas,” tuturnya.

Namun, Agus masih membuka segala kemungkinan penyebab kematian Antoni. Pihaknya juga menduga, Antoni memiliki penyakit tertentu yang kambuh saat menjalani hukuman pasca tertangkap setelah kabur tiga hari.

Antoni dihukum penjara 18 bulan dalam kasus penggelapan sepeda motor. Mei nanti masa tahanannya akan berakhir. Namun, Kamis (19/2) Antoni kabur dan tertangkap pada Sabtu (21/2). (GER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com