Dwinanto Hesti Prasetyo dari Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), di Sidoarjo, Minggu (22/2), mengatakan, hingga saat ini verifikasi data korban lumpur masih terus dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. Data korban yang sudah terbayar juga diverifikasi ulang supaya valid.
”Selain mengadakan verifikasi di lapangan, BPKP membuka pengaduan dan mempersilakan warga korban lumpur untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi,” ujar Dwinanto.
Dwi mengatakan, sejak verifikasi data disosialisasikan BPKP, banyak warga korban yang mendatangi kantor BPLS. Ada yang ingin memastikan apakah datanya sudah tervalidasi, tetapi tidak sedikit yang mengaku belum terverifikasi sama sekali oleh PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) selaku juru bayar PT Lapindo Brantas.
Persoalan lain, ada 100 warga korban lumpur yang tercatat sudah mendapat ganti rugi dalam bentuk penggantian rumah tinggal di Perumahan Kahuripan Nirvana Village. Namun, hingga saat ini atau hampir sembilan tahun, rumah yang dijanjikan belum dibangun.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pentingnya verifikasi data korban lumpur karena data yang disampaikan PT MLJ tidak disertai lampiran yang menjelaskan secara rinci. Verifikasi pun penting agar pembayaran sesuai dengan proporsi penerima ganti rugi.
”Verifikasi harus dilakukan ulang untuk menghindari salah hitung, salah ukur, dan salah pendokumentasian. Karena itu, sebelum anggaran dicairkan, verifikasi ulang harus dituntaskan,” ujar Khofifah, di Sidoarjo, Sabtu.
Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan itu mengatakan, dana talangan untuk pelunasan pembayaran ganti rugi warga korban lumpur sudah disahkan dalam Undang-Undang APBN Perubahan 2015, Jumat lalu. Besaran nilainya Rp 781 miliar.
Saat ini pemerintah mengerjakan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sesuai dengan paparan data yang disampaikan PT Lapindo Brantas dan PT MLJ. Targetnya, dalam minggu ini DIPA sudah selesai Apabila sesuai dengan rencana pemerintah, pencairan dana talangan paling cepat dilakukan akhir Februari 2015.
Sesuai dengan laporan MLJ, tunggakan pembayaran terhadap warga korban lumpur di peta area terdampak yang menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas mencapai 3.337 berkas tanah dan bangunan. Total nilai tunggakan Rp 781 miliar. (NIK)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.