Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saran Jokowi soal Kampung Rawa Dilematis bagi Bupati Semarang

Kompas.com - 19/02/2015, 16:43 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Presiden Joko Widido mengimbau agar Pemkab Semarang mempermudah perizinan, terutama bagi investasi yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat dengan berbasis pemberdayaan. Hal itu dikatakan Jokowi di Istana Bogor pekan lalu, menjawab pertanyaan Bupati Semarang Mundjirin perihal keberadaan obyek wisata Kampung Rawa yang menimbulkan polemik berkepanjangan.

"Imbauan beliau untuk perizinan lebih dipermudah, pro investasi. Yang kedua, perizinan itu diperuntukkan untuk memberdaayakan masyarakat," kata Mundjirin, Kamis (19/2/2015) siang.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyampaikan contoh kasus ekplorasi energi di Sumatera Selatan yang tidak kunjung memperoleh izin karena berada di lahan milik Perhutani. Namun dalam perkembangannya, gubernur setempat akhirnya menerbitkan izin.

Akan tetapi, dalam kasus Kampung Rawa ini Bupati mengaku situasinya berbeda. "Kita akan mencoba apa yang disinyalkan oleh Presiden. Tapi yang jadi masalah, Kampung Rawa itu ada yang wilayahnya kabupaten dan ada yang wilayahnya provinsi. Nanti kita akan bicarakan dengan provinsi, harus satu pintu," ujarnya.

Bagi bupati, persoalan Kampung Rawa menjadi kian ilematis. Apalagi setelah ada saran dari Presiden yang mengisyaratkan soal kemudahan perizinan. Sebagaimana diketahui, obyek wisata yang terletak didesa Bejalen ini oleh para pengelolanya diklaim sebagai pemberdayaan untuk para petani di Rawapening yang lahannya tidak produktif. Namun dari sisi pemanfaatan ruang, obyek wisata seluas 4 hektar itu menyalahi aturan

"Di sisi lain kita kasihan, tapi dari awal sudah dibilang itu tidak ada izinnya. Setelah ini kita akan keluarkan peringatan dan ditempeli spanduk. Sebulan lagi ada reaksi atau tidak. Tapi kalau ditutup, karyawannya mau diapakan juga menjadi persoalan," ucapnya.

Diinformasikan, Sekda Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono dalam surat yang dikirim ke Sekda Kabupaten Semarang 2 Desember 2015 lalu menegaskan bahwa Pemprov tidak merekomendasikan pembangunan Obyek Wisata Kampung Rawa karena tidak sesuai dengan rencana peruntukannya, yaitu sebagai kawasan pertanian dan kawasan sempadan danau.

Pembangunan Kampung Rawa yang sudah beroperasi sejak tiga tahun silam itu dianggap sebagai kegiatan yang tidak memiliki izin. Ada pun izin yang dimaksud adalah izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lingkungan (merupakan kewenangan pemerintah kabupaten).

"Maka Pemkab Semarang agar melakukan upaya pengendalian pemanfaatan ruang lebih lanjut, sesuai pasal 63 dan pasal 69-75 UU UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," kata Sekda dtertulis dalam suratnya.

Baca juga: Sebuah Tempat Usaha Dapat Bantuan Rp 1 Miliar, Bupati Semarang Bingung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com