Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denpom Siantar Tangkap Dua Pengoplos Pupuk Subsidi

Kompas.com - 17/02/2015, 22:46 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Satuan Lidkrim Denpom I/1 Pematangsiantar, Sumatera Utara, menangkap dua pelaku pengoplos pupuk subsidi, Selasa (17/2/2015). Dari kedua pelaku, petugas menyita 103 karung pupuk oplosan seberat 5,1 ton. Dua pelaku mengaku mengoplos pupuk karena diperintah Alung dari Lapas Pematangsiantar.

Terungkapnya kasus ini, menurut Komandan Denpom I/1 Pematangsiantar Letkol Sudarma Setiawan, berawal dari informasi warga bahwa di Simpang Parmonangan, Desa Sipisang-pisang, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, sering terjadi pengoplosan pupuk bersubsidi.

Saat ditangkap, kedua pelaku, Wijaya Karta (34) asal Kisaran dan Andi alias Aseng (19) warga Belawan sedang mengoplos pupuk di gudang milik Delisma Gultom.

"Anggota Denpom I/1 berhasil menangkap kedua pelaku yang sedang mengoplos pupuk dan mengganti karung pupuk bersubsidi menjadi pupuk nonsubsidi," kata Letkol Sudarma Setiawan.

Pengoplosan pupuk itu dilakukan cara mengubah warna dan mengganti karungnya menjadi produk pupuk nonsubsidi.

"Kedua pelaku mengoplos pupuk serta mengganti karung dari subsidi menjadi nonsubsidi. Lalu menjualnya ke luar daerah," katanya.

Pelaku mengaku setiap mengoplos pupuk bisa meraup keuntungan berlipat ganda. Dari setiap satu karung pupuk yang dioplos bisa meraup keuntungan Rp 250.000.

Dari keduanya, anggota Denpom I/1, selain menyita pupuk oplosan, juga mengamankan oker atau pewarna, satu buah timbangan, alat jahit dan truk Colt Diesel BK 8861 LL dan Grand Max BK 9138 PQ yang digunakan untuk mengangkut pupuk. Rencananya setelah diperiksa, kedua pelaku diserahkan ke Polres Simalungun untuk diproses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com