Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Kupang Amankan 850 Liter BBM Ilegal di Rumah Polisi

Kompas.com - 17/02/2015, 16:51 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com — Aparat Kepolisian Resor Kota Kupang mengamankan 850 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin yang diduga kuat ditimbun di dalam rumah milik oknum polisi Bripka DA di Jalan HR Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT AKBP Agus Santosa kepada Kompas.com, Selasa (17/2/2015), mengatakan, bensin tersebut disimpan di dalam 16 kardus bekas rokok yang dimasukkan ke botol air mineral 1,5 liter.

"Barang bukti bensin yang diamankan, Senin (16/2/2015) kemarin sore, sebanyak 850 liter itu dimasukkan ke dalam 480 botol air mineral ukuran 1,5, dua karung plastik berisi empat jeriken 30 liter, dan satu dus berisi dua jeriken ukuran lima liter," kata Santosa.

Saat ini, kata Santosa, polisi masih memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Virgin Lesik (mantan istri Bripka DA), Johnson Lede (tetangga yang berada di dekat TKP), dan Yosep Ndun (yang terakhir menguasai BBM dan hendak dijual secara eceran).

Sementara itu, kata Santosa, Bripka DA yang bertugas di Kepolisian Resor Kupang saat ini ditahan oleh kejaksaan karena terlibat kasus human trafficking (perdagangan orang).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com