Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Karanganyar Minta Jadi Tahanan Kota

Kompas.com - 17/02/2015, 12:16 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Ketua Tim Kuasa Hukum Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, OC Kaligis, mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan, dari Lembaga Pemasyarakatan Bulu menjadi tahanan kota.

Surat pengalihan penahanan diserahkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/2/2015). "Kami ajukan surat pengalihan penahanan yang mulia. Alasan mempengaruhi saksi kayaknya sudah tidak mungkin lagi terjadi," kata Kaligis, sebelum sidang putusan itu dimulai, siang ini.

Menurut Kaligis, surat permohonan itu diajukan secara lisan dan tertulis kepada majelis hakim yang diketuai hakim Dwiarso Budi Santiarto. Surat pengalihan itu diterima secara langsung oleh Dwiarso, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti. "Nanti kami musyawarahkan lagi pak ya," jawab hakim Dwiarso.

Sidang Rina saat ini beragenda putusan hukum. Guru SD Gaum II Tasikmadu itu terjerat kasus korupsi Subsidi Perumahan Griya Lawu Asri dari Kementerian Perumahan Rakyat. Selain Korupsi, Rina juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

Rina dituntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan. Mantan Bupati Karanganyar itu dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 yang ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rina juga dinilai bersalah melanggar dakwaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com