Sebelum dideportasi, ke-40 orang itu juga telah memenjalani masa tahanan di Pusat Tahanan Sementara PTS Sandakan.
Berdasarkan data Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, sebanyak 22 orang di antaranya memiliki dokumen yang kedaluarsa, dan satu orang tersandung kasus kepemilikan sabu-sabu.
Selain itu, ada pula satu TKI ilegal yang masih di bawah umur. R (14), remaja berusia 14 tahun, mengaku ditangkap saat menunggui ibunya yang sedang sakit.
“Saya ditangkap saat menunggui ibu yang sakit. Kami tinggal di Sandakan hanya berdua, bapak sudah tidak ada. Saya masih menunggu abang," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.