Sukidi adalah satu dari 10 daftar buronan Kejari Mamuju. Selama setahun dalam pelariannya, Sukidi mengaku bersembunyi di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.
Sukidi ditangkap tanpa perlawanan. Ia kemudian digelandang ke kantor Kejaksaan Mamuju Utara.
“Sukidi kita tangkap setelah diimbau agar menyerahkan diri ke petugas. Namun hingga ditangkap, ia tak juga menyerahkan diri,” jelas Kepala Kejari Mamuju Utara Adi Santoso, Kamis.
Sukidi divonis 4 tahun penjara bersama 10 terpidana lain karena terlibat dalam pembobolan dana bnak BPD Sulselbar yang merugikan negara Rp 41 miliar.
Hingga kini, sudah 3 dari 10 terpidana kasus korupsi Rp 41 miliar yang ditetapkan sebagai buronan oleh Kejari Mamuju.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.