Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Tepat, Langkah Jokowi Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

Kompas.com - 11/02/2015, 14:00 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai langkah Presiden Joko Widodo menolak grasi para terpidana narkoba sebagai langkah yang tepat. Penolakan eksekusi mati para terpidana narkoba yang datang dari berbagai pihak merupakan bentuk kedzaliman.

"Ada jutaan masyarakat Indonesia yang menjadi korban narkoba. 18.000 orang mati setiap tahun karena narkoba," ujar Ketua Komite pusat gerakan anti narkoba Majelis Ulama Indonesiap (MUI), Anwar Abbas, Rabu (11/2/2015).

Abbas pun mempertanyakan sikap kalangan pegiat HAM yang menyatakan penolakannya terhadap eksekusi mati terpidana narkoba. Dia merasa para pegiat itu lebih membela satu dua orang dibandingkan jutaan masyarakat Indonesia yang menjadi korban narkoba.  "Yang menolak hukuman mati bandar narkoba, hal itu patut dipertanyakan. Itu tindakan yang dzalim," tegas dia.

Abbas menuturkan, para pemakai narkoba mau melakukan apa pun demi membeli narkoba. Bahkan, barang apapun bisa dijual untuk mendapatkan barang haram itu bakal dilego. "Bedak ibunya saja bisa dijual hanya untuk narkoba," tandas dia.

Dengan pertimbangan itu, langkah eksekusi mati bagi bandar narkoba itu sudah tepat. Dengan adanya langkah itu, maka akan menjadi peringatan bagi para bandar untuk tidak menjual narkoba ke Indonesia. Kebijakan ini pun bakal  menyelamatkan jutaan warga Indonesia dari bahaya narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com