Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Bali Larang Bisnis Pakaian Bekas, Akses Masuk Diawasi

Kompas.com - 11/02/2015, 12:49 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Bali dengan tegas melarang penjualan baju bekas yang sudah telanjur marak di Pulau Dewata. Upaya yang dilakukan dengan menggalakkan razia, sidak, dan pembinaan terhadap pemilik usaha yang sudah dilarang tersebut.

“Sifatnya kita hanya mengimbau lewat Dinasperindag, dilakukan razia, sidak, pembinaan-pembinaan, dan pelarangan dari pedagang untuk melakukan penjualan terhadap baju bekas karena tidak akan memberikan dampak positif terhadap situasional dari pengguna baju itu,” kata Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, Denpasar, Bali, Rabu (11/2/2015).

Sudikerta juga menegaskan, dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan, diharapkan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait baik pemasoknya, penjualnya, maupun pembelinya.

Melalui Disperindag, Pemprov Bali akan terus memantau akses masuknya barang-barang ke Bali agar baju bekas tidak terus didatangkan. “Oleh karena itu, nasibnya sudah jelas, kalau dilarang ya harus dilakukan penyesuaian. Karena itu berpengaruh pada kehidupan masyarakat kita. Nah, saya sudah beritahukan kepada Disperindag untuk melakukan antisipasi jangan sampai terus mengalir ke Bali,” tegasnya.

Sudikerta juga menyampaikan, penjualan baju bekas juga tidak memberikan kontribusi pendapatan daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyetopan yang berkaitan dengan baju bekas.

Diakui, kebijakan ini akan mematikan perekonomian sebagian masyarakat, tetapi penyetopan harus dilakukan daripada berdampak negatif di kemudian hari. Saran dari pemerintah daerah bagi pemilik usaha penjualan baju bekas, yaitu dengan beralih ke usaha lain yang tidak berisiko bagi yang lain dan tidak melanggar aturan yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com