“Sifatnya kita hanya mengimbau lewat Dinasperindag, dilakukan razia, sidak, pembinaan-pembinaan, dan pelarangan dari pedagang untuk melakukan penjualan terhadap baju bekas karena tidak akan memberikan dampak positif terhadap situasional dari pengguna baju itu,” kata Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, Denpasar, Bali, Rabu (11/2/2015).
Sudikerta juga menegaskan, dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan, diharapkan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait baik pemasoknya, penjualnya, maupun pembelinya.
Melalui Disperindag, Pemprov Bali akan terus memantau akses masuknya barang-barang ke Bali agar baju bekas tidak terus didatangkan. “Oleh karena itu, nasibnya sudah jelas, kalau dilarang ya harus dilakukan penyesuaian. Karena itu berpengaruh pada kehidupan masyarakat kita. Nah, saya sudah beritahukan kepada Disperindag untuk melakukan antisipasi jangan sampai terus mengalir ke Bali,” tegasnya.
Sudikerta juga menyampaikan, penjualan baju bekas juga tidak memberikan kontribusi pendapatan daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyetopan yang berkaitan dengan baju bekas.
Diakui, kebijakan ini akan mematikan perekonomian sebagian masyarakat, tetapi penyetopan harus dilakukan daripada berdampak negatif di kemudian hari. Saran dari pemerintah daerah bagi pemilik usaha penjualan baju bekas, yaitu dengan beralih ke usaha lain yang tidak berisiko bagi yang lain dan tidak melanggar aturan yang ada.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.