"Memang hari ini dilakukan sidak oleh Disperindag Kota Denpasar. Tim akan menyisir beberapa toko yang ramai menjual baju bekas. Sidak kali ini sifatnya pembinaan terlebih dahulu," kata Kepala Disperindag Kota Denpasar, Jarot Agung Iswahyudi, Denpasar, Bali, Rabu (11/2/2015).
Jarot juga menyampaikan, baju bekas yang dilarang diperjualbelikan melalui aturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan ini harus dipatuhi oleh semua pihak. "Kami lebih pada perlindungan konsumen. Kami mengimbau bararang-barang (baju bekas) itu tidak dijual karena berisiko untuk kesehatan. Dan untuk konsumen tidak lagi membeli baju-baju bekas," tegas dia.
Sementara, pemilik toko yang menjual baju bekas di Jalan Nusa Indah, Denpasar, Lidia, mengaku, selama ini belum ada keluhan apapun dari pembeli selama dia menjual baju bekas. "Selama saya jualan belum pernah ada pembeli yang mengeluh, selama ini aman-aman saja memakai baju bekas. Saya juga enggak bisa menjamin gitu, apel amerika aja terkontaminasi bakteri. Harapan saya sebagai pedagang, agar supaya saya bisa berjualan lagi tanpa harus khawatir," kata dia.
Razia dilakukan merata di seluruh toko yang menjual baju di Kota Denpasar, baik di Jalan Nusa Indah, Malboro, Imam Bonjol dan lainnya. Razia kali ini tidak dilakukan penyitaan barang tapi dicatat dan dilakukan pembinaan saja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.