Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu tanggal pelaksanaan eksekusi mati Raheem dari Kejaksaan Agung. Bisa jadi, pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Februari ini.
"Kami masih menunggu keputusannya dari Kejagung. Kita tidak tahu apa masuk 'kloter' (eksekusi) kedua atau tidak," katanya, Senin (9/2/2015).
Yang pasti, lanjut Elvis, Kejati Jatim sudah membentuk tim untuk pelaksanaan eksekusi Raheem. Tim terdiri dari jaksa di Kejati Jatim, Kejari Surabaya, dan Kejari Madiun. Madiun diikutsertakan karena Raheem saat ini menghuni Lapas Narkoba Madiun.
Untuk lokasi eksekusi Raheem, Elvis juga tidak bisa memastikan. Hukuman bisa saja dilaksanakan di Surabaya, Lapas Nusakambangan, atau di tempat lain. Menurut dia, meski proses hukum Raheem dilakukan di Jatim, tidak menutup kemungkinan juga bahwa eksekusi dilaksanakan di luar Jatim.
"Tidak masalah dieksekusi di luar Jatim. Ini hanya masalah teknis. Kami menunggu instruksi Kejagung," ujarnya.
Raheem Agbaje Salami ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, 1999 silam. Dia terbukti menyelundupkan lima kilogram heroin ke Indonesia. Di pengadilan, dia divonis mati. Raheem sempat mengajukan grasi, tetapi ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.