Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Martin Minta Dihukum Mati Gantikan Terpidana "Bali Nine"

Kompas.com - 09/02/2015, 09:11 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Beberapa narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali, mendukung kesempatan hidup bagi terpidana mati kasus "Bali Nine", Andrew Chan. Seorang napi bernama Martin Jamanuna menuliskan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk bisa menggantikan Andrew dieksekusi jika diizinkan.

"Saya sudah empat tahun bersama Andrew Chan, dia orang baik hati, peduli, dan rajin menolong orang lain. Dia tidak lagi main narkoba, setiap hari di gereja (dalam lapas), mengajar kebaikan kepada teman-teman," bunyi surat yang ditulis tangan oleh Martin Jamanuna, Minggu (8/2/2015) kemarin.

"Mohon Bapak Presiden mempertimbangkan untuk memberikan pengampunan. Saya mohon dengan sangat permohonan saya ini dipertimbangkan," tulisnya.

Dalam surat itu Martin menyatakan siap mati menggantikan Andrew. Pernyataan itu disampaikannya dalam catatan pada surat tersebut. "Saya siap menggantikan Andrew untuk dieksekusi jika diizinkan," ujarnya.

Surat yang ditulis dengan tinta biru itu disertai materai Rp 6.000 dan dibubuhi tanda tangan penulis. Surat itu juga disebarkan ke media massa.

Selain Martin, rekan-rekan sesama napi di Kerobokan juga menyatakan hal serupa. Mereka antara lain Framcois Jacques Giuily, Suyoto Iskan, Steve Mehang, Rizki Pratama, Yongky Gunawan, Sonny Robert Anderson, dan Rico Richardo.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran adalah dua terpidana mati dalam kasus penyelundupan heroin 8,2 kilogram pada 2005 yang dikenal dengan kasus "Bali Nine". Mereka diputus hukuman mati pada 2006. Upaya yang dilakukan melalui peninjauan kembai (PK) ditotak. Grasi kepada Presiden juga ditolak. (Baca Wapres : Terpidana Mati "Bali Nine" Sulit Diampuni).

Terpidana mengajukan PK kedua, tetapi diputuskan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan status tidak dapat diterima karena berbagai pertimbangan, salah satunya aturan pengajuan PK hanya sekali. (Baca: Permohonan PK Terpidana Mati “Bali Nine” Tidak Diterima).


Penulis: Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com