Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ditahan, Anak Bupati Tersangka Lakalantas Dikenai Wajib Lapor

Kompas.com - 06/02/2015, 21:16 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Meski ulahnya mengakibatkan nyawa orang lain melayang, namun Raflex Nugroho Puttileihalat, tersangka dalam insiden kecelakaan lalu lintas di kawasan Kayu Tiga, Ambon, tidak ditahan polisi. Oleh penyidik yang menangani kasusnya, anak bupati tersebut hanya diminta wajib lapor dua minggu sekali.

Kepala Satuan Lantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Deddy Putra kepada wartawan, Jumat (6/2/2015), mengaku tersangka tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor karena putra bupati tersebut dilindungi Undang-undang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak, dia tidak dapat ditahan karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai anak,” ujarnya.

Meski tak ditahan, namun, menurut Deddy, bukan berarti tersangka lantas lolos dari jeratan hukum. Tersangka tetap diharuskan memenuhi segala kewajibannya selama pemberkasan atas kasus yang menimpanya itu ke penyidik.

“Jadi seperti itu, dia harus wajib lapor, itu juga sudah sesuai dengan hasil koordinasi kita dengan Komisi Hak Azasi Perlindungan Anak,” katanya.

Dalam kasus tersebut, Raflex dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Raflex bersama rekannya Frandi Melianus Maspaitella yang saling berboncengan, melaju kencang dari arah Kayu Tiga menuju pusat Kota Ambon pada Rabu (4/2/2015). Saat tiba di sebuah tikungan tajam, tepatnya di sekitar kediaman Wali Kota Ambon, datang angkot jurusan Kudamati dari arah berlawanan. Karena tidak bisa mengendalikan laju sepeda motornya, Yamaha RX King DE 2545 AG yang dikendarai anak bupati tersebut langsung menabrak sisi kanan angkot dan keduanya pun terjatuh.

Akibat kecelakaan itu, rekannya, Frandi Melianus Maspaitella meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Bhakti Rahayu. Sedangkan Raflex sendiri usai kecelakaan itu langsung melarikan diri. Dia baru bisa ditangkap setelah polisi mendatangi rumahnya di kawasan Suli sekitar pukul 11.30 WIT. [Baca juga: Ugal-ugalan, Anak Bupati Tabrak Angkot Tewaskan Satu Orang]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com