Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pledoi Rudy Soik: Kezaliman Tak Pernah Kalahkan Kebenaran

Kompas.com - 06/02/2015, 00:24 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Brigadir Polisi Rudy Soik meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyidangkan kasus penganiayaan Rudy terhadap Ismail Pati Sanga beberapa waktu lalu, agar mempertimbangkan putusan vonis nanti, sehingga keadilan yang diharapkannya bisa dia dapat.

Permintaan itu disampaikan Rudy dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Kamis (5/2/2015). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua I Ketut Sudira yang didampingi dua hakim anggotanya, yakni Ida Ayu dan Jamser Simanjuntak, sedangkan jaksa penuntut umum yakni Arfan Triyono.

“Terdapat banyak fakta yang menggambarkan bahwa sejak awal ada motif di balik penetapan saya sebagai tersangka sampai kemudian saya dibawa ke peradilan umum. Sangat mungkin daftar putusan pengadilan ini akan menjadi dasar untuk saya diproses secara kode etik Polri. Karena itu, kiranya yang mulia majelis hakim dan jaksa yang terhormat agar bisa mempertimbangkan putusan terhadap saya nanti,” kata Brigadir Polisi Rudy.

Rudy mengatakan, sebagai manusia, dirinya tentu punya kelemahan dan juga pernah keliru ketika menjalankan tugas, tetapi dia yakin bahwa perdagangan orang itu adalah kejahatan kemanusiaan yang harus dilawan.

“Yang mulia majelis hakim, para jaksa dan hadirin yang saya hormati, saya lahir dan besar di Timor, di sini ada keluarga besar saya, ada bapak dan ibu, istri, anak, kakak adik dan saudara-saudari. Saya tidak ingin di suatu hari nanti salah satu dari mereka menjadi korban, karena itu saya mengajak kita semua yang ada dalam sidang yang terhormat ini untuk bersama-sama melawan kejahatan perdagangan orang,” tegas Rudy.

“Satu hal lagi yang ingin saya sampaikan dalam forum sidang ini bahwa kezaliman tidak akan pernah mengalahkan kebenaran, dan mereka yang hidup dalam kezaliman, maka mereka akan mendapatkan karma yang setimpal,” tambah Rudy.

Untuk diketahui, sidang akan dilanjutkan pada Senin (9/2/2015) dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com