Permintaan itu disampaikan Rudy dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Kamis (5/2/2015). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua I Ketut Sudira yang didampingi dua hakim anggotanya, yakni Ida Ayu dan Jamser Simanjuntak, sedangkan jaksa penuntut umum yakni Arfan Triyono.
“Terdapat banyak fakta yang menggambarkan bahwa sejak awal ada motif di balik penetapan saya sebagai tersangka sampai kemudian saya dibawa ke peradilan umum. Sangat mungkin daftar putusan pengadilan ini akan menjadi dasar untuk saya diproses secara kode etik Polri. Karena itu, kiranya yang mulia majelis hakim dan jaksa yang terhormat agar bisa mempertimbangkan putusan terhadap saya nanti,” kata Brigadir Polisi Rudy.
Rudy mengatakan, sebagai manusia, dirinya tentu punya kelemahan dan juga pernah keliru ketika menjalankan tugas, tetapi dia yakin bahwa perdagangan orang itu adalah kejahatan kemanusiaan yang harus dilawan.
“Yang mulia majelis hakim, para jaksa dan hadirin yang saya hormati, saya lahir dan besar di Timor, di sini ada keluarga besar saya, ada bapak dan ibu, istri, anak, kakak adik dan saudara-saudari. Saya tidak ingin di suatu hari nanti salah satu dari mereka menjadi korban, karena itu saya mengajak kita semua yang ada dalam sidang yang terhormat ini untuk bersama-sama melawan kejahatan perdagangan orang,” tegas Rudy.
“Satu hal lagi yang ingin saya sampaikan dalam forum sidang ini bahwa kezaliman tidak akan pernah mengalahkan kebenaran, dan mereka yang hidup dalam kezaliman, maka mereka akan mendapatkan karma yang setimpal,” tambah Rudy.
Untuk diketahui, sidang akan dilanjutkan pada Senin (9/2/2015) dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.