“Tersangka tadi siang kita tangkap setelah empat hari melarikan diri dari kampungnya," jelas Kasat Reskrim Aceh Barat AKP Haris Kurniawan, Senin (2/2/2015).
Menurut Haris, pelaku remaja putus sekolah ini melakukan perbuatan tak senonoh itu terjadi setelah menonton film porno dari telepon genggaman miliknya, sehingga nafsu birahinya tak dapat dibendung hingga nekat mencabuli S yang masih tetangganya pada Jumat (30/1/2015) lalu.
“Kejadiannya di rumah korban saat orangtua korban sedang keluar rumah. Waktu kejadian, korban sedang berada sendiri di rumah," katanya.
Saat diperiksa, pelaku mengaku hanya memegang kemaluan S dan belum sempat menyetubuhinya karena terlebih dahulu terperogok oleh orangtua korban yang baru saja pulung. Pelaku langsung melarikan diri.
“Tersangka mengaku baru sekali melakukan pencabulan dengan menggunakan tangannya," jelasnya.
Berdasarkan hasil visum, kata Haris, korban mengalami luka sobek di bagian kemaluannya akibat benda tumpul.
Meski masih di bawah umur, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diancam 10 tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 ayat 2 Junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.