Kepala Dinas Kehutanan Kolaka Timur Mustaqim menjelaskan, kayu yang disita itu adalah jenis jabon dan pondoh yang terbilang jenis kayu sangat kuat sehingga cocok dijadikan penopang rel kereta api.
Hanya saja, dalam operasi pembalakan liar tersebut, pihaknya gagal menangkap pemilik kayu karena melarikan diri.
“Rata-rata sopir mobil yang ngangkut kayu itu tidak ada atau melarikan diri setelah mobilnya diamankan," jelas Mustaqim, Sabtu (31/1/2015).
Dia menyatakan, ratusan kayu ilegal tersebut merupakan hasul tangkapan selama dua bulan terakhir. Barang bukti tersebut akan dilaleng, lalu hasilnya dimasukan ke kas negara.
“Bulan Februari nanti kita akan lelang. Jadi totalnya itu 127 kubik yang dimana 108 kubik berkas lelangnya sudah selesai dan 19 kubik sisanya sementara kita kerjakan. Jadi semua ini kita tangkap bukan hanya di jalan, tetapi ada juga di dalam hutan,” jelasnya.
Menurut Mustaqim, daerah yang sangat rawan illegal logging adalah Kecamatan Uluiwoi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.