Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berstatus Terdakwa, Sekda Sumut Dibebastugaskan

Kompas.com - 30/01/2015, 18:37 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menunggu kedatangan Gubernur Gatot Pujo Nugroho, terkait keputusan Menteri Dalam Negeri yang membebastugaskan Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara. Hingga Kamis (29/1/2015) petang, Gubernur Gatot Pujo Nugroho belum tiba di Medan.

Para pejabat memilih diam dan menunggu kedatangan Gubernur. Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, yang ditemui wartawan saat berada di Universitas Sumatera Utara, mengatakan baru mendapat informasi pembebastugasan itu dari media.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Sumut Jumsadi Damanik meminta sejumlah pihak bersabar menunggu keterangan resmi dari pemprov.

”Kami belum tahu bentuk suratnya, isinya apa. Kami masih menunggu Pak Gubernur,” tutur Jumsadi.

Kemarin, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga juga tidak tampak berkantor di ruang kerjanya.

Di Jakarta, Rabu (28/1/2015), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan telah membebaskan sementara Hasban Ritonga dari tugasnya sebagai Sekretaris Daerah Sumut. Pembebastugasan dilakukan menyusul status hukum Hasban sebagai terdakwa dugaan sengketa lahan aset Sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI), di Medan.

Keputusan pemberhentian sementara itu disampaikan Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, saat pertemuan keduanya, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu.

Hasban dibebastugaskan hingga ada putusan pengadilan. Menteri kemudian meminta Gubernur menunjuk pelaksana harian sekda supaya pemberhentian sementara Hasban tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Sumut.

”Posisi hukumnya sebagai terdakwa masih melekat. Jadi supaya tidak mengganggu Gubernur, saya minta Gubernur menunjuk pelaksana harian Sekda Sumut,” kata Tjahjo.

Belum menerima

Kuasa hukum Hasban Ritonga, Marasamin Ritonga, menyebutkan, hingga kemarin pihaknya belum menerima surat keputusan itu dari Kementerian Dalam Negeri. ”Suratnya nanti akan kami tagih,” kata Marasamin.

Menurut Marasamin, sesuai Undang-Undang Aparatur Pemerintah Negara, tidak ada di dalamnya status bebas tugas. Sementara jika dinonaktifkan, yang bersangkutan harus ditahan.

Ia melihat tidak ada halangan bagi Hasban untuk menjalankan tugasnya sebagai sekda. Apalagi sidangnya di dalam kota. Pihaknya akan mengkaji pembebastugasan itu dan apa akibatnya. Jika pihaknya menemukan kejanggalan, tidak menutup kemungkinan membawa pembebastugasan itu ke jalur hukum.

Marasamin memperkirakan sidang kasus sengketa lahan Sirkuit IMI dan PT Mutiara Development yang menyeret Hasban sebagai terdakwa masih akan berlangsung selama dua-tiga bulan lagi. Dalam sidang keenam Selasa lalu, baru dua saksi yang dihadirkan dari rencana 20 saksi yang bakal dihadirkan.

Marasamin mengatakan dalam persidangan terakhir, saksi yang dihadirkan dari PT Mutiara Development justru meminta Hasban dibebaskan karena PT Mutiara menyatakan melawan institusi pemerintah, bukan Hasban secara pribadi. Saksi juga mengatakan lahan yang disengketakan sudah dikembalikan.

Sejak dilantik 14 Januari, Hasban tetap menjalankan tugas sebagai Sekda Sumut. Ia pun tetap hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan setiap Selasa. Saat Presiden Jokowi berkunjung ke Sumut Selasa lalu, Hasban hadir di PN Medan untuk mengikuti persidangan. (WSI/APA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com