Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijebloskan ke Lapas karena Korupsi, Adik Bupati SBB Tersenyum

Kompas.com - 28/01/2015, 21:38 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Adik kandung Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku, Wellem Puttileihalat, terpidana korupsi proyek rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) Pulau Kasa tahun 2007 senilai Rp 1 miliar dieksekusi tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (28/1/2015).

Wellem dibawa menuju Lapas Ambon sekitar pukul 13.30 WIT dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku bernomor polisi DE 8241 AM. Bersama Wellem Puttileihalat, Kejati Maluku juga mengeksekusi Jonathan Pesireron yang bertindak selaku ketua panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam proyek itu.

Saat ditemui wartawan, Puttileihalat yang juga anggota DPRD Kabupaten SBB itu hanya melambaikan tangannya sambil tersenyum lega. Dia mengaku menerima dengan lapang dada eksekusi yang dilakukan jaksa terhadapnya.

“Saya terima dengan lapang dada eksekusi ini,” singkatnya sambil tersenyum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Kin Palapia kepada wartawan menuturkan, kedua terpidana telah tiba di kantor Kejati Maluku sekitar pukul 09.00 WIT untuk terlebih dahulu mengurus administrasi sebelum dieksekusi ke Lapas Ambon.

“Tadi kedua terpidana sudah hadir di Kejati sejak pukul 09.00 WIT. Selanjutnya dilakukan penyelesaian administrasi sebelum akhirnya dieksekusi menuju Lapas Ambon,” tuturnya.

Menurut dia, Puttileihalat dan Pesireron dieksekusi menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Ambon yang telah memvonis keduanya bersalah dalam kasus tersebut. Lanjut dia, tidak adanya upaya banding dari para terpidana pasca-putusan di PN Ambon menandakan putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga sudah harus dieksekusi.

“Jadi kedua tersangka ini sudah harus dieksekusi karena PN Ambon telah memvonis mereka dengan hukuman penjara dan denda. Setelah putusan dari PN Ambon, keduanya tidak melakukan upaya hukum banding maka keputusannya sudah inkra. Jadi harus dieksekusi,” jelasnya.

Sebelumnya, kedua terpidana telah dihukum penjara dan denda oleh PN Ambon terkait korupsi dana rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) pulau Kassa Kabupaten Seram Bagian Barat. Pada 5 Desember 2014, Puttileihalat divonis dua tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Pesireron divonis satu tahun 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan pada 29 September 2014.

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com