Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sunat" Dana Bansos, Mantan Anggota DPR Dituntut 16 Bulan Bui

Kompas.com - 28/01/2015, 13:24 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan legislator Provinsi Jawa Tengah, Iqbal Wibisono dituntut pidana satu tahun dan empat bulan penjara berkaitan dugaan korupsi dana Bantuan Sosial dari Pemprov Jawa Tengah di Kabupaten Wonosobo tahun 2008.

Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Wonosobo menjatuhkan denda Rp 50 juta atau setara dengan dua bulan kurungan. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara bersama-sama dan beranjut sebagaimana dakwaan subsider," ujar Jaksa Anto Widi Nugroho membacakan tuntutan hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (28/1/2015).

Dalam dakwaan subsider, Iqbal bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai Iqbal yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah memerintahkan penyunatan dana bantuan sosial bagi empat lembaga pendidikan penerima bantuan di Wonosobo.

Empat lembaga itu antara lain TPQ Nurul Huda, TPA Al-Barokah, TPA Al-Afiq, dan MTs Ma'arif Bakalan. Penyunatan dana dilakukan sebesar Rp 20 juta satu lembaga dari tuntutan masing-masing bantuan Rp 50 juta.

Bantuan itu sedianya diproyeksikan untuk pembangunan gedung. Dari penuyunatan dana itu, Jaksa Anto menduga Rp 60 juta diantaranya masuk ke kantong pribadi terdakwa, bersama dengan Gatot Sumarlan, mantan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo.

Iqbal pernah tercacat sebagai penyelenggara negara, yakni sebagai anggota DPRD Jateng periode 2004-2009, pada 11 Juli 2008 menerima hadiah barupa uang sebesar Rp 50 juta yang ditransfer melalui Bank Jateng cabang pembantu Kertek Wonosobo oleh Gatot Sumarlan. Padahal, uang tersebut berasal dari pemotongan empat lembaga penerima dana bantuan.

Pada tahun 2014 lalu, sedianya dia terpilih menjadi salah satu anggota DPR RI. Namun, karena masih tersangkut kasus hukum, pelantikan dia sebagai anggota dewan batal digelar. Dalam posisi politik, dia tercatat sebagai Sekretaris DPD Golkar Provinsi Jawa Tengah.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya atas jabatan yang melekat saat itu sebagai anggota DPRD," tambah Jaksa.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun dirugikan hingga Rp 80 juta. Atas pertimbangan itulah, tindakan terdakwa dinilai tidak berkesuaian dengan upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum Iqbal, Eko Suparno, mengaku akan menyiapkan nota pembelaan pada sidang berikutnya. Pihaknya saat ini enggan memberi komentar atas tuntutan tersebut, namun tetap berusaha menyusun naskah pembelaan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com