Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Kali Ditangkap Jual Miras, Ibu Ini Tidak Ditahan

Kompas.com - 27/01/2015, 23:10 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Mertoyudan, Kabupaten Magelang, membekuk Siti Solekah (46) lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras). Wanita itu dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya di Perum Pondok Rejo Asri, Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan.

Kapolsek Mertoyudan AKP Sugiyanto menjelaskan, penangkapan yang dilakukan pada Senin (26/1/2015) itu merupakan kelima kalinya bagi tersangka. Sebelumnya, tersangka pernah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) atas kasus serupa.

"Beberapa barang bukti yang kami amankan antara lain 8 botol anggur merah, 2 botol anggur kolesom, 7 botol ciu kemasan 1/2 liter, dan 1 jerigen berisi ciu 35 liter," jelas Sugiyanto di kantornya, Selasa (27/1/2015).

Sugiyanto menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 19 ayat (1) Perda nomor 12 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian miras atau minuman beralkohol. Namun demikian tersangka tidak ditahan, hanya dikenai sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Kabupaten Magelang.

"Kita bisa menangkap, memeriksa hanya selama 24 jam saja," tandas Sugiyanto.

Sugiyanto berujar bahwa berkas-berkas kasus miras ini sudah dilimpahkan ke PN Mungkid Magelang. Rencananya sidang tipiring akan digelar Senin 2 Februari 2015 mendatang.

Sebelumnya, Kapolres Magelang AKBP Rifky menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas habis peredaran miras di wilayah Kabupaten Magelang, sehingga tercipta Magelang "zero" alkohol.

"Kami akan menindak siapa pun yang masih mengedarkan miras. Kami tidak akan pandang bulu, miras dan judi akan kami libas habis," tegas Rifky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com