Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Jatim Bongkar Investasi "Online" Beromzet Rp 10 Miliar

Kompas.com - 26/01/2015, 20:47 WIB
SURABAYA, KOMPAS.com - Unit "Cyber Crime" Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar investasi "online" (daring atau dalam jaringan internet) melalui dua akun Facebook yang diikuti 1.400 peserta dengan omzet mencapai Rp 10 miliar.

"Tersangka MWA (perempuan) berumur 26 tahun yang berasal dari Manyar, Gresik itu dilaporkan enam korban pada Kamis (22/1). Lalu (tersangka) diantar keenam korban untuk menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya pada Jumat (23/1/2015)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Surabaya, Senin (26/1/2015) sore.

Didampingi beberapa penyidik Unit "Cyber Crime" Polda Jatim, ia menjelaskan, keenam korban yang melapor itu berasal dari Bengkulu, Kalimantan, NTB (Lombok), Bekasi, Jatim (Blitar).

"Karena itu, kasus yang semula ditangani Polres Gresik dan Polrestabes Surabaya itu akhirnya dilimpahkan ke Polda Jatim. Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita 26 item barang bukti, di antaranya satu unit laptop, tiga handphone, tiga key bank, satu unit mesin EDC, tujuh ATM, enam kartu kredit, dan sebagainya," katanya.

Tentang modus penipuan online itu, ia mengatakan tersangka memiliki dua akun Facebook, yakni Grup Gerobax Michan Community (GMC) yang dibuat sekitar Oktober 2014 dan Big Owner GMC yang dibuat pada November 2014.

"Kedua akun itu digunakan tersangka untuk menawarkan investasi online mirip MLM (multi level marketing), lalu tersangka menjalankan aksinya dengan dibantu tiga tenaga administrasi," katanya.

Ketiga tenaga administrasi yang bertugas membuat daftar member dan mentransfer profit adalah BR (Pontianak), SW (Kediri) dan AL (Pati/Jateng).

"Yang jelas, tersangka sangat kooperatif, meski dia juga tertipu (penipu investasi online yang tertipu trading online)," katanya.

Dalam aksinya, tersangka menawarkan iming-iming persentase profit dalam arisan online dan investasi online. Misalnya, investasi Big Owner GMC dengan investasi 4 persen per hari profit atau investasi 100 persen per bulan gajian seumur hidup.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 28 (1) juncto Pasal 45 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Secara terpisah, tersangka MWA mengaku dirinya memiliki pengalaman valuta asing (valas), karena itu dirinya tertarik untuk menjalankan bisnis valas.

"Saya tidak punya keinginan apa-apa, tapi saya cuma ingin memutar uang lewat trading online dengan keuntungan 200 persen atau sekitar Rp 350 juta dalam 21 hari, ternyata pengelola trading kabur," katanya.

Akhirnya, dirinya pun mengalami kesulitan keuangan, lalu dirinya berusaha meyakinkan peserta investasi online dengan berbagai macam alasan, tapi setoran benar-benar macet pada Desember 2014, sehingga bisnis online-nya pun macet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com