Pemilik pabrik sambal ilegal, Tjan Ket alias Edi (52) beserta sejumlah pegawainya turut diamankan. Aktivitas di tempat produksi saus sambal ilegal itu sempat terhenti begitu polisi menggerebeknya.
Penggerebekan ini menjadi perhatian warga sekitar. Untuk masuk ke lokasi industri rumahan itu harus melalui gang-gang sempit. Terpantau, lokasi pembuatannya pun kotor. Saus banyak berceceran di lantai-lantai.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol yang memimpin langsung penggerebekan mengatakan, kepolisian sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya produksi saus berbahan kimia dan ilegal itu.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan itu, kami pastikan bahwa saus ini tidak layak konsumsi dan kemudian kami langsung mendatangi lokasi," kata Yoyol di Bandung, Senin.
Dalam kemasan saus bermerk "Indosari" dan "Sinarsari" itu memperlihatkan adanya bahan saus dari cabai dan tomat. Namun, kenyataannya, kata Yoyol, bahan dasar cabai dan tomat itu tidak ada sama sekali.
"Saus itu kan harusnya bahan dasarnya cabe, tapi, ini cabe tidak ada sama sekali. Ini dibuat dari bahan kimia. Jadi bahan kimia ini pengganti cabe agar saos terasa pedas. Selain itu, memakai bahan pengawet dan juga pewarna untuk bahan tekstil," ujar Yoyol.
Yoyol menyebut bahan-bahan kimia saus tersebut, yakni ekstrak cabai leoserin capsikum, ampas tapioka, ekstrak bawang putih, bibit cairan tomato, saksrin, garam, pewarna sunset, pewarna jenis poncau dan potasium pospat.
"Ini jelas berbahaya kalau dikonsumsi, bisa menimbulkan beragam penyakit seperti kanker, pencernaan terhambat, sakit tenggorokan, pengerasan usus, diare dan penyakit lainnya," katanya.
Cabai habis
Sementara itu, Edi mengaku, bahan-bahan kimia itu dipakai untuk membuat saus karena kebetulan cabai habis. Sebelumnya, kata Edi, dalam setiap pembuatan saus, selalu memakai cabai giling dan bawang putih dari Cirebon.
"Kebetulan cabenya pas habis saja, biasanya pake cabe giling sama bawang putih dari Cirebon," kata Edi.
Edi mengklaim, bahan-bahan kimia itu tidak masalah jika dikonsumsi manusia.
"Itu (bahan kimia) untuk pengental saja, tidak berbahaya kalau dikonsumsi, bahan-bahan saya dapatkan dari Jakarta," katanya.
Edi juga mengklaim bahwa produksinya itu telah memiliki hak paten. Namun, ketika disinggung apakah sudah mempunyai izin dari Badan POM RI, Edi menjawab belum punya.
"Baru dapat dari Depkes saja," katanya.
Dia mengaku sudah memproduksi saus sejak 7 tahun lalu dengan pasaran ke seluruh wilayah di Jawa Barat.
Edi digiring ke Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, beserta pegawainya untuk dimintai keterangan. Dia disangkakan Pasal 62 ayat (1) UU RI No 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 136 UU RI No 18 Tahun 2002 tentang Pangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.