Menurut Agus, hal ini dapat dilihat dari barang bawaan pelaku, Parto (30), saat kejadian. Di dalam tas yang dijadikan barang bukti, polisi menemukan peralatan yang biasa digunakan Parto untuk bekerja, seperti obeng dan pisau. Pisau inilah yang akhirnya digunakan oleh pelaku untuk menikam korbannya.
"Pelaku ini merupakan pemanjat tower, jadi pada saat dia ke TKP dia baru selesai kegiatan sehingga dia dikategorikan tidak berencana. Isu yang berkembang berencana, tetapi ini tidak berencana," kata Agus, Senin (26/1/2015).
Diberitakan sebelumnya, Ahmad bin Suri (52), warga negara asing (WNA) asal Singapura yang merupakan Wakil Manajer PLTD Tanjung Karang tewas akibat dianiaya di rumahnya di Perumahan Panji Pesona Blok A Nomor 10, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (24/1/2015) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kejadian tersebut berawal saat pelaku Parto datang ke rumah korban untuk menengok anak dan istri pelaku yang saat itu tinggal di sana. Saat menemui istrinya, Parto bertengkar dengan istrinya. Korban pun berusaha melerai dan menyuruh Parto keluar dari rumah tersebut. Tidak terima dengan perlakuan korban, Parto naik pitam dan menikam korbannya berkali-kali hingga korban sekarat dan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara, terdapat lima tusukan di bagian dada dan kepala korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 ayat 3 tentang kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.