Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 4 Tahun Penjara untuk Pengunggah Foto Porno Bermodus Dokter Reproduksi

Kompas.com - 19/01/2015, 21:28 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang berinisial TAG yang merupakan pengunggah ribuan foto porno remaja melalui akun jejaring sosial miliknya divonis empat tahun penjara. Vonis ini berdasarkan Undang-Undang tentang Transaksi Elektronik oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/1/2015).

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Manungku dalam persidangan tersebut.

Dalam putusan tersebut, hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ririn bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 26 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Pasal 27 Undang-Undang ITE.

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar oleh terdakwa, maka denda tersebut bisa digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Dalam persidangan terungkap, modus kejahatan yang dilakukan terdakwa dalam mencari korbannya dengan cara menyamar sebagai dokter perempuan di dunia maya.

Pelaku sengaja membuat akun facebook menyamar sebagai seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter kesehatan reproduksi remaja. Dia mengundang korbannya lewat facebook, setelah diterima dia mengajak obrolan korbannya.

Setelah pertemanannya diterima korban, terdakwa pun mulai melancarkan aksinya. Untuk meyakinkan para korban, terdakwa memberikan penjelasan kesehatan tentang reproduksi untuk meyakinkan korbannya.

Terdakwa meminta para korban untuk mengirimkan hasil jepretan foto pornonya melalui akun media sosial miliknya.

Tapi oleh terdakwa, foto yang dikirim para korban melalui facebook diunggah lagi di akun facebooknya yang lainnya. Ada 10.236 buah foto pornografi anak dan enam foto lainnya merupakan korban tipu dayanya.

Sebelumnya, kasus ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Terdakwa TAG ditangkap pada Senin (24/3/2014) sekitar pukul 13.00 WIB di tempat kerjanya di Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com