"Sekitar April atau Mei, keberadaan fasilitator ini akan dievaluasi secara komprehensif, termasuk apakah PNPM-PM mandiri berhasil atau tidak," ujar Menteri Marwan melalui siaran pers, Minggu (18/1/2015).
Politisi PKB ini mengatakan, produktivitas fasilitator akan dievaluasi. Menurut dia, fasilitator yang produktif bisa dipertahankan, sementara yang tidak produtif akan diberhentikan. UU Desa, katanya, mengamanatkan adanya fasilitator desa. Seorang fasilitator membawahi empat hingga lima desa.
"Kementerian sudah membentuk tim monitoring untuk impementasi UU Desa, di dalamnya soal penyaluran dana desa, pendampingan, evaluasi, dan lainnya. Evaluasi bisa dilakukan Maret," ujar Marwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.