Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Terdakwa, Hasban Tetap Dilantik Jadi Sekda Provinsi Sumut

Kompas.com - 16/01/2015, 15:52 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Hasban Ritonga yang berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Medan tetap dilantik menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Sumut. Pelantikan dilangsungkan di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumut tanpa karangan bunga ucapan selamat dari koleganya, Rabu lalu.

Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, ketika membacakan putusan pengangkatan itu menjelaskan penunjukan Hasban sudah sesuai Keputusan Presiden Jokowi No:214/M/2014 tertanggal 29 Desember 2014. Ia berpesan agar Hasban langsung bekerja untuk membenahi seluruh pelayanan publik yang diselenggarakan SKPD di Sumut.

"Sekda berperan penting dalam sebuah badan pemerintahan. Diibaratkan bagai kapten dalam sebuah kesebelasan sepak bola," kata Gatot.

Pelantikan Hasban ini cukup kontroversial mengingat dirinya saat ini masih berperkara di PN Medan. Sehari sebelum dilantik, Hasban menjalani persidangan dengan status terdakwa kasus sengketa lahan di Jalan Williem Iskandar, Deliserdang. Eksepsi yang dibacakan Hasban bersama terdakwa lainnya, Khairul ditolak hakim, sehingga perkara ini akan dilanjutkan.

Kasus ini diadukan Ito Suhardi, selaku kuasa hukum PT Mutiara ke Mabes Polri pada 3 Maret 2014. Keduanya sempat ditahan pada 22 Oktober 2014 sebelum ditangguhkan atas jaminan dari Pemprov Sumut.

Disinggung masalah ini, Hasban tetap senyum dan santai. Ia menegaskan dirinya tidak bersalah atas kasus itu.

"Saya tidak bersalah. Mudah-mudahan putusan seperti itu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com