Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Ganjar Pranowo Itu Terus Menghindari Saya

Kompas.com - 15/01/2015, 19:34 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak mengait-ngaitkan persoalan hukum dengan persoalan politik. Permintaan itu disampaikannya setelah bersidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (15/1/2015).

Yusril menilai, Ganjar mencoba membawa kasus sengketa hak pengelolaan lahan Pekan Raya dan Promosi Pembangunan (PRPP) yang sedang dalam proses persidangan ke masalah politik.

Yusril sendiri mewakili PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) menggugat Gubernur Jawa Tengah, dan kasus ini masih dalam proses persidangan.

“Ini (sengketa lahan) murni kasus hukum. Jangan sekali-kali dibawa ke arah politik. Jangan dicampurkan,” ujar Yusril.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu juga menyangsikan keberanian Ganjar terkait sengket ini. Menurut Yusril, Gubernur Ganjar semula meminta agar persoalan diselesaikan melalui musyawarah. Namun, usaha itu tak kunjung selesai.

Masalah mendasarnya, lanjut Yusril, karena dua belah pihak tidak pernah saling bertemu. Berdasarkan pengakuannya, pernah dia beberapa kali mengirim surat ke Gubernur. Namun, selalu jawaban dari Gubernur tidak ditujukan kepadanya, melainkan langsung ke direksi Perusahaan PT IPU.

“Disurati lagi, jawabnya langsung ke IPU. Begitu seterusnya. Ganjar itu terus menghindari saya,” paparnya.

Hal yang berbeda, kata dia, gubernur sebelumnya, Bibit Waluyo, bersedia diajak untuk musyawarah. Lantaran masih terus bermasalah, perkara sengketa ini akhirnya dibawa pengadilan. Para pihak tinggal menunggu adu kuat dalam proses pembuktian dalam persidangan nantinya.

Dalam sidang siang tadi, baik Yusril maupun Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Jateng menolak pemohon intervensi dari anggota masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Penolakan pada intinya menilai pihak ketiga tidak mempunyai kapasitas yang mumpuni, membela kepentingannya sendiri, dan bukan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Jaksa Negara menilai alasan pemohon untuk ikut bersidang dengan atas dasar segi kemanfaatan lahan di PRPP tidak berdasar. Jika pun bisa, anggota masyarakat diminta untuk mempunyai surat kuasa khusus dari seluruh rakyat Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com