Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat

Kompas.com - 14/01/2015, 14:14 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Lombok Barat, di Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain Kantor Bupati, KPK juga menggeledah pendopo Bupati Zaini Aroni.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, petugas KPK tiba di kantor bupati sekitar pukul 10.00 Wita, Rabu (14/1/2015). Petugas KPK yang berjumlah delapan orang dibagi menjadi dua tim. Lima orang menggeledah Kantor Bupati dan tiga orang petugas menggeledah rumah dinas Bupati.

Selain menggeledah ruang kerja bupati, KPK juga menggeledah ruang bagian umum dan pendopo Bupati Lombok Barat. Penggeledahan berlangsung dengan dijaga ketat anggota Brimob Polda NTB bersenjata lengkap.

Suasana di Kantor Bupati tidak seperti hari-hari biasa. Beberapa petugas Satpol PP tampak berjaga-jaga di pintu menuju lobi Kantor Bupati. Awak media yang akan meliput, tidak diperkenankan masuk.

Penggeledahan ini dilakukan menyusul ditetapkannya Bupati Lombok Barat Zaini Aroni sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

Zaini diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk memeras pihak lain untuk mengeluarkan izin pengembangan lahan di kawasan wisata itu berada di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Penggeledahan berlangsung selama dua jam. Sekitar pukul 12.40, petugas KPK, keluar dari Kantor Bupati. Mereka membawa satu buah koper berwarna biru dan dua buah kardus. Barang-barang tersebut langsung diangkut ke dalam dua mobil berbeda menuju pendopo bupati.

Sementara itu, di pendopo Bupati, penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam. Petugas KPK keluar dari pendopo Bupati sekitar pukul 13.30 Wita. Dari pendopo Bupati, petugas membawa satu buah koper berwana ungu dan satu buah kardus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com