Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cagar Alam di Kaltim Terancam Eksplorasi Pertambangan dan Aktivitas Perusahaan

Kompas.com - 14/01/2015, 03:51 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Indonesia Coruption Watch (ICW) menemukan ada lima perusahaan yang bergerak di pertambangan, perkebunan, dan kehutanan beroperasi di cagar alam Teluk Adang di Kabupaten Paser. Dalam paparannya, ICW menemukan operasi beberapa perusahaan di cagar alam itu, mulai dari eksplorasi hingga penebangan.

“Dalam operasinya lima perusahaan memasuki kawasan cagar alam. Aktivitasnya mulai dari menebang bakau lalu alih fungsi ke tambak,” kata peneliti ICW, Mouna Wasef, di Balikpapan, Selasa (13/1/2015).

ICW lakukan penelitian lapangan langsung ke masyarakat di Kecamatan Long Kali dan Long Ikis dalam empat bulan terakhir. Organisasi nirlaba ini mencoba menemukan lagi kebijakan-kebijakan di daerah yang dinilai menjadi celah pelanggaran hukum dan mengakibatkan kerusakan pada lingkungan.

Penelitian pun menemukan ada dugaan pelanggaran dalam hal izin operasi, produksi, eksplorasi hingga pengawasan di sektor pertambangan yang tidak maksimal. Sehingga, masih ditemukan lubang-lubang tidak direklamasi.

Pelanggaran berat lain yang ditemukan, seperti tidak adanya pemulihan air tanah, hingga tumpang tindihnya izin. Penelitian mereka juga mengungkap, masih berlangsungnya penebangan kayu yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan, penebangan kayu melebihi kuota, kebijakan kesepakatan pelepasan hak atas tanah dari masyarakat yang hanya diketahui pejabat tertentu, hingga kebijakan buka lahan kebun sawit yang dirasa serampangan.

Belakangan juga muncul temuan-temuan aparatur-aparatur pemerintah di tingkat desa justru terlibat dugaan korupsi. “Temuan ini nantinya ada yang kita rekomendasi untuk ditindaklanjuti,” kata Irfan Maulana, salah satu peneliti lokal dari sebuah LSM bernama Prakarsa Borneo, yang turut terlibat dalam penelitian ICW ini.

Temuan yang tergolong berat bakal ditelisik mendalam dan berujung pada pelaporan ke kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

ICW melakukan penelitian di sejumlah daerah di Indonesia di 2014 lalu. Selain di Kaltim, ICW juga terjun ke Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Selatan. Penelitian ini merupakan rangkaian uji instrument pemantauan praktek pelanggaran perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Sejumlah kebijakan baik di tingkat daerah dan nasional beberapa yang menjadi bagian penelitiannya lantaran disinyalir menjadi celah perusahaan melakukan pelanggaran dan dugaan praktek korupsi.

Di Kaltim, penelitian mereka berlangsung di Kecamatan Long Ikis dan Long Kali Kabupaten Paser selama empat bulan dari Agustus hingga November 2014. Bersama Mouna Wasef, turut terlibat beberapa peneliti lokal seperti Irfan Maulana dan Fajrian Noor.

Temuan ICW kali ini mengingatkan pula data yang mencuat dalam Koordinasi dan Supervisi (Korsup) bidang Mineral Batubara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada akhir November 2014 lalu.

Di sebuah selebaran bertajuk "Borneo Menggugat", tercantum 42 pemegang izin tambang beraktivitas di dalam Taman Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara. ICW melaporkannya temuan ini ke KPK di awal 2014.

Hutan konservasi sejatinya tertutup untuk kegiatan yang bukan kehutanan. Aktivitas seperti pertambangan di kawasan konservasi melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Kalaupun ada pertambangan, kegiatan yang diizinkan di kawasan hutan di kawasan lindung hanya diperbolehkan dalam bentuk pertambangan bawah tanah. Pada kenyataannya, tidak satu pun pemegang izin melakukan penambangan bawah tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com