Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bansos, Ketua DPRD Jawa Tengah Diperiksa

Kompas.com - 13/01/2015, 17:17 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Rukma Setiabudi, diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (13/1/2014) sore.

Dia diperiksa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kebumen menyodorkan namanya yang berkaitan dengan dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Jawa Tengah di Kabupaten Kebumen tahun 2008.

Selain Rukma, jaksa juga memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Rustriningsih. Keduanya akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Rahmat, mantan Kepala Desa Kedungjati, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Rahmat (50) diajukan lantaran berperan sebagai koordinator desa yang mengajukan dana Bansos di Kebumen. Nama Rukma dan Rustriningsih sebelumnya santer disebut para saksi dalam persidangan.

Para saksi pun menyebut keduanya berperan dalam penyaluran dana bansos di Kebumen. Rukma di tahun tersebut menjabat sebagai ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, sementara Rustri saat itu masih menjabat Bupati Kebumen. Penyimpangan sebagian uang bansos diduga tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.

Indikasinya, menurut jaksa, separuh dana untuk modal penyuksesan pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih dalam Pemilu Gubernur Jawa Tengah tahun 2008.

"Saya aslinya tidak kenal terdakwa. Saya juga tidak tahu masalah ini, tapi sebagai warga negara yang baik akan datang ketika dipanggil dalam hukum," ujar Rukma sebelum sidang, Selasa sore tadi.

Pemeriksaan tersebut, ujar Rukma, sekaligus untuk klarifikasi dirinya dii persidangan dan kepada publik. Dia mengaku kerap disudutkan dalam beragam pemberitaan media massa yang menyebut namanya terlibat. Padahal dia mengaku tak tahu dan tidak kenal siapa yang menyebut namanya.

Pihaknya mengaku sebagai legislator tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan. Kewenangan penuh ada di tangan eksekutif.

"Bansos itu wilayahnya eksekutif. Selain itu, Kebumen juga bukan wilayah daerah pemilihan (dapil), jadi ini tidak ada hubungannya dengan saya," paparnya.

Perkara penyimpangan Bansos di Kebumen dipungut dari para kades hingga total berjumlah Rp 635 juta. Setiap penerima bantuan hanya diberikan Rp 5 juta dari bantuan yang dicariairkan antara Rp 40 juta hingga Rp 70 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com