"Penangkapan dilakukan oleh satuan resmob dini hari sekitar pukul 03.00 wib, saat satwa dilindungi itu dibawa oleh dua tersangka dengan menggunakan mobil pikap,” kata AKP Haris Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Minggu petang.
Dua tersangka yang membawa 20 ekor landak itu bernisial RM dan SP adalah warga Manggeng Aceh Selatan. Kepada polisi mereka mengaku membeli semua landak tersebut dengan harga Rp 5 juta dari RZ warga Meutulang, Kecamatan Panton Rheu, Aceh Barat.
“Landak tersebut mau dijual kembali oleh RM dan SP ke Kabupaten Subulussalam, dengan harga per ekornya mulai dari Rp 400 hingga Rp550 ribu," kata dia.
Kini barang bukti 20 ekor landak dan tiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka terancam hukuman pidana lima tahun atau denda Rp 100 juta sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 huruf A, yaitu memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.