Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Manado Janjikan Peraturan Larangan Perdagangan Satwa Liar

Kompas.com - 10/01/2015, 15:18 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis

MANADO, KOMPAS.com - Wali Kota Manado Vecky Lumentut berjanji menerbitkan peraturan wali kota (Perwako) mengenai pelarangan penjualan daging satwa liar yang dilindungi.

"Nanti kita akan terbitkan Perwako agar tidak ada lagi penjualan daging-daging dari satwa liar di pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Manado," tegas Lumentut, Sabtu (10/1/2015).

Penegasan itu disampaikan Lumentut setelah mendampingi Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Robert O Blake Jr ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki, dan melihat para pekerja di PPS Tasikoki merawat satwa-satwa liar hasil sitaan.

Lumentut juga berjanji akan berkoordinasi dengan intansi lainnya untuk lebih intensif mengawasai perdagangan satwa liar di berbagai pintu masuk di Kota Manado.

"Kita berharap niat ini bisa ditindaklanjuti hingga menjadi Peraturan Daerah agar satwa liar khususnya yang endemik dan sudah terancam punah bisa terlindungi," kata Lumentut.

Sulawesi Utara secara umum merupakan salah satu hotspot perdagangan satwa liar. Di beberapa wilayah, kebiasaan masyarakat lokal yang gemar mengkonsumsi berbagai daging satwa liat menambah tingkat keterancaman punahnya berbagai satwa endemik seperti monyet hitam Sulawesi, kus-kus Sulawesi dan babi rusa. Tak jarang daging-daging satwa liar itu dijual secara bebas di pasar-pasar traditional.

Sementara itu Blake memuji program pembangunan berkelanjutan dan konservasi satwa liar yang dilakukan oleh Yayasan Masarang di PPS Tasikoki. Di lokasi yang menempati area puluhan hektar itu dirawat ratusan satwa liar yang dilindungi yang merupakan hasil sitaan dari berbagai kelompok masyarakat.

"Memberantas perdagangan gelap satwa liar adalah prioritas yang dijunjung bersama oleh pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Kedua negara telah menandatangani nota kesepahaman bilateral atau memorandum of understanding terkait konservasi satwa langka dan memberantas perdagangan satwa liar, yang menjadi dasar untuk memperluas kerjasama dalam bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan konservasi habitat," jelas Blake.

Berbagai upaya penyitaan kepemilikan satwa yang dilindungi yang melanggar undang-undang menemui kendala dalam hal penegakkan hukum. Beberapa kasus pemilik hewan-hewan terancam punah itu justru datang dari para pejabat dan aparat.

Ketua Yayasan Masarang Willie Smith berharap dukungan lebih maksimal dari pemerintah dalam upaya memerangi perdagangan kepemilikan satwa liar yang tidak sah.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri, pemerintah harus lebih intes dalam penegakan hukum, agar satwa-satwa endemik Indonesia ini terselamatkan," kata Smith.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com