Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Pemalsu Surat Kendaraan Bermotor Palsukan 400 Surat Mobil

Kompas.com - 06/01/2015, 01:31 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


SALATIGA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Salatiga berhasil membongkar sindikat nasional pemalsu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi lintas pulau. Empat orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti kejahatan, antara lain 24 unit mobil bersurat palsu, sejumlah BPKB palsu serta 157 stampel Polres dan Polda palsu. 

Keempat tersangka yang ditangkap yaitu, Agung Winarno (46), dan Mawas Yudono (40) keduanya warga Surabaya, Jawa Timur. Kemudian Ari Setyawan (35) warga Ngadirejo, Kartusuro, Kabupaten Sukoharjo, serta Setyawan Adi Nugroho (39) warga Ngentaksari, Kutowinangun, Tingkir, Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Ribut Hari Wibowo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka kasus narkoba dengan menggunakan mobil yang dicurigai bersurat palsu. Setelah dilakukan pengembangan, dari pelaku bernama Setyawan Adi alias Wawan, akhirnya membawa petunjuk kepada ketiga tersangka lainnya berikut barang bukti dari sejumlah wilayah di Magelang dan Surabaya. 

"Kawanan sindikat ini, telah membuat sebanyak 400 surat-surat mobil palsu berupa BPKB dan STNK. BPKB dan STNK palsu tersebut beredar di seluruh wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Timur, Kalimantan dan sejumlah wilayah di Indonesia Timur," kata Kapolres, Senin (5/1/2014).

Kepada para tersangka sindikat pemalsu STNK ini, akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Mereka kami tahan di Mapolres Salatiga. Kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pelaku lainnya," tandasnya.

Sejumlah mobil yang disita antara lain jenis mini bus antara lain,  Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Suzuki APV, Daihatsu Grand Max, Isuzu Panther, Suzuki Vitara, dan Suzuki Swif.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan mobil dapat menghubungi Polres Salatiga.

"Bagi yang punya mobil dengan ciri-ciri yang sama bisa mengambil di Polres Salatiga dengan menunjukkan bukti kepemilikan dan STNK yang sah," pungkas Kapolres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com