Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/12/2014, 18:39 WIB

SUKABUMI, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Andri Sobari alias Emon, terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak.

"Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau jika denda tidak dibayarkan maka terpidana harus menggantinya dengan kurungan penjara selama enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Prasetyo saat membacakan vonis terhadap Emon di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (16/12/2014).

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, terdakwa yang saat ini sudah berstatus sebagai terpidana dinilai sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan tidak bermoral kepada puluhan anak di Kota Sukabumi, yakni melecehkan dan juga melakukan sodomi kepada anak yang masih di bawah umur.

Selain itu, terdakwa dalam melakukan aksinya itu dalam kondisi sadar dan mengetahui apa yang telah dilakukannya itu salah sehingga sempat memberikan ancaman kepada anak yang menjadi korbannya agar tidak melaporkan kejadian itu karena jika dilaporkan akan disantet, dibunuh atau dipatahkan kakinya.

Hakim juga mengatakan agar calon korbannya terbujuk, terdakwa juga mengiming-imingi hadiah mulai dari uang Rp10 ribu hingga akan dibelikan sepeda motor mini. Bahkan, Emon akan mengajari ilmu bisa terbang, lari cepat, jurus monyet, musang dan Kian Santang jika si anak itu mau menuruti apa perintahnya seperti disodomi.

"Tidak seluruh korban disodomi, sebagian ada yang dilecehkan. Kami memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi yang hanya 15 tahun penjara karena kasus Emon ini telah meresahkan banyak warga," kata Humas PN Sukabumi, Lingga Setiawan.

Sementara itu, Kuasa Hukum, M Saleh Arief mengatakan melihat vonis yang dijatuhkan ini, majelis hakim tidak melihat berbagai aspek keadilan bahkan terkesan ada balas dendam, seharusnya hakim bisa menjatuhkan vonis sesuai dengan rasa keadilan.

"Maka dari itu, kami akan banding dengan vonis ini dan akan menunjukkan bukti otentik lain agar klien saya tidak dihukum seberat itu," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Regional
Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Regional
Lewat 'Gubug Sinau', Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Lewat "Gubug Sinau", Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Regional
Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Regional
Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Regional
Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Regional
Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Regional
Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Regional
Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Regional
Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Regional
Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Regional
Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Regional
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Regional
Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki 'Pantura 4'

Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki "Pantura 4"

Regional
Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com