Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seusai Diperkosa 14 Pria, Siswi SMP Dibuang ke Pasar Kendari

Kompas.com - 10/12/2014, 20:27 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com — DF (14), gadis yang masih duduk di bangku SMP di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diperkosa secara bergilir oleh 14 pria di salah satu kamar kos di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

DF pertama kali diperkosa oleh pacarnya, Unces (26), karyawan salah satu tempat hiburan malam di Kota Kendari. Korban tak berani melawan lantaran diancam oleh belasan pelaku. Salah satu pelaku adalah pemilik kos tempat korban diperkosa.

"Kejadiannya tanggal 7 Desember hari Minggu pukul 19.00 Wita. Korban diajak pacarnya ke rumah kos temannya bernama Jumran. Lalu, korban disetubuhi pacarnya, kemudian digilir 13 pelaku lainnya, yang merupakan warga di lorong Lumba-Lumba dan satu orang lagi pemilik kos," kata Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Robby Topan Manusiwa di Polres Kendari, Rabu (10/12/2014).

Korban sempat disekap satu malam. Selanjutnya, kata Robby, korban dibuang oleh Unces di Pasar Panjang Kendari pada tengah malam. Setelah diperkosa, DF takut pulang ke rumahnya di Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kendari.

"Korban menginap di rumah temannya karena takut pulang. Orangtuanya panik, lalu menelepon teman anaknya tempatnya bermalam. Kemudian, hari Senin, orangtua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres," kata Robby.

DF dan Unces baru dua minggu menjalin asmara. Mereka telah lama berkenalan melalui jejaring sosial Facebook. Setelah menerima laporan orangtua korban, lanjut Robby, pihaknya menurunkan personel untuk mencari para pelaku.

"Semalam kita amankan Unces, kemudian tadi sore dua orang pelaku lainnya, yakni Dedy dan Acung, kita tangkap di Jalan Lumba-lumba. Sisanya masih dalam pengejaran, termasuk pemilik kos yang kini kabur ke Makassar," katanya.

Robby menambahkan, para pelaku akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com