Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 26,7 Miliar

Kompas.com - 09/12/2014, 11:55 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Hari Antikorupsi Sedunia dijadikan momentum bagi aparat di Kejaksaan Negeri Denpasar dengan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Nilai barang bukti tersebut  mencapai Rp 26.799.502.500.

"Nilai barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini mencapai Rp 26 miliar lebih. Barang bukti ini dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Jaya Kusuma, Denpasar, Selasa (9/12/2014).

Jaya mengaku memilih hari ini, --yang bertepatan dengan hari antikorupsi, untuk memastikan barang bukti tersebut aman di tangan kejaksaan dan tidak dihilangkan atau dijual. Hal ini juga untuk menghindari upaya penyimpangan dari pegawai kejaksaan.

"Memilih hari ini untuk pemusnahan karena barang bukti yang terkumpul setahun ini berpotensi bisa hilang, bisa dijual oleh rekan-rekan kami. Maka berkaitan dengan Hari Antikorupsi, pada momen inilah penyimpangan kita tiadakan," tegas dia.

Kajari juga menjelaskan, barang bukti yang dimusnakan ini terdiri dari 316 perkara Tindak Pidana yang sudah diputus dari November 2013 hingga November 2014, yang  terdiri dari perkara tindak pidana narkotika berjumlah 282 perkara.

Empat perkara tindak pidana umum berupa DVD Porno, merek dan lainnya yang dirampas untuk dimusnahkan. Serta 30 perkara tindak pidana ringan atau tipiring berupa minuman keras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com