Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Kali Bawa Kabur Motor Pelanggannya, PSK dan Suami Siri Ditangkap

Kompas.com - 03/12/2014, 11:34 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis


KENDAL, KOMPAS.com
- Merasa penghasilannya sebagai pekerja seks komersial (PSK) semakin berkurang, Lusi (33), warga Batang, Jawa Tengah, nekat menggelapkan sepeda motor milik pelanggannya. Dia pun dibekuk oleh petugas polisi Kendal.

Menurut Lusi, dirinya terpaksa melakukan perbuatan itu untuk menambah biaya hidup sehari-hari bersama suaminya. Aksi penggelapan motor dilakukan saat korban sedang mandi atau tiduran seusai dilayani.

“Saya mengaku pinjam sepeda motornya sebentar, tapi setelah itu tidak kembali,” kata Lusi di depan petugas polisi yang memeriksa, Rabu (3/12/2014).

Lusi mengaku, selama ini sudah melakukan delapan kali penggelapan sepeda motor milik para pelanggannya. Namun, baru kali ini tertangkap.

Dia bisa lolos karena setelah melakukan aksi penggelapan sebelumnya, dirinya pindah ke lokalisasi lain sehingga jejaknya tidak diketahui.

“Semua PSK, sangat mudah mencari tempat baru untuk buka praktek. Termasuk saya,” tambahnya.

Lusi menambahkan, aksi penggelapan itu, dilakukan bersama suami sirinya, Ade Muji.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Fiernando Adriansah, mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah ada laporan dari korban. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah suami sirinya.

“Terakhir, pelaku melakukan aksinya di komplek Sunan Kuning Semarang,” kata Fiernando.

Fiernando menjelaskan, selain menangkap Lusi dan Ade Muji, petugas juga berhasil menangkap Amarudin (41), warga Caruban Ringinarum Kendal sebagai penadah, serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Specy No. polisi H 3546 AFG milik korban.

“Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 372 junto 378 KUHP, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com