Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Pembuatan Amdal Pabrik Semen di Rembang Langgar HAM

Kompas.com - 02/12/2014, 20:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penolakan pendirian pabrik semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Azasi Manusia.

Komisioner Komisi Hak Azasi Manusia, M Nur Khoiron, Senin (11/12/2014) menyatakan, terdapat pelanggaran hak azasi manusia (HAM) dalam proses pelaksanaan analisis dampak mengenai lingkungan (Amdal) pabrik semen di daerah tersebut. Pelanggarannya terletak pada tidak dilibatkannya seluruh masyarakat dalam pembuatan Amdal. Hak masyarakat mendapatkan informasi tentang kelayakan lingkungan pabrik semen diabaikan.

Menurut Khoiron, tim pembuat Amdal seharusnya membuat Amdal tentang kelayakan lingkungan melibatkan seluruh masyarakat yang terdampak. Namun pada kenyataannya, tim hanya berkonsultasi dengan kepala desa dan keluarganya. Hal itu tentu saja memicu protes dari masyarakat yang tidak mengetahui soal keberadaan pabrik semen itu.

Memang, kata dia, tim penyusun Amdal sudah bekerja sesuai prosedur legalistik. Namun mereka mengabaikan hal-hal yang substansial, yakni transparansi terhadap publik. Menurut dia, idealnya, hasil Amdal itu merupakan dokumen publik karena dibuat dengan melibatkan seluruh masyarakat. Artinya, Amdal itu, jika dibuat secara partisipatif dengan melibatkan seluruh masyarkat, maka tidak akan terjadi penolakan dari masyarakat.

"Tapi ini (kasus Rembang) lucu. Amdal jadi dokumen publik, kok kontra," kata Khoiron.

Selain Amdal, Khoiron juga meragukan independensi tim penyusun Amdal di Rembang. Memang, kata dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat klausul yang menyatakan bahwa pembuat Amdal adalah tim independen. Namun yang memilih tim independen itu secara politis malah menjadi suporter perusahaan.

"Bagaimana dia bisa independen? Maka wajar masyarakat yang kontra menganggap bahwa Amdal itu subjektif, berpihak kepada perusahaan," tandasnya.

Lanjut Khoiron, konflik antara korporasi dengan masyarakat sekitarnya sebagai akibat dari penyusunan Amdal yang bersifat formalitas ini bukan hanya terjadi di Rembang, tetapi juga di daerah lain. Banyak warga yang menolak sebuah pabrik karena pembuatan Amdal tak transparan dan pelaksananya terkesan memihak perusahaan tersebut.

Menurut dia, kondisi ini merupakan bukti kelemahan aturan hukum tentang lingkungan di Indonesia. Mestinya, pemilihan tim asesmen Amdal itu dilakukan oleh negara sehingga hasilnya bisa benar-benar independen.

Beri masukan

Terkait tindakan Komnas HAM, Khoiron menyatakan, pihaknya sudah merekomendasikan agar PT Semen Indonesia menghentikan dahulu aktivitas di Rembang sebelum ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun rekomendasi itu tak digubris.

Kini, lanjut dia, berdasarkan kewenangan Komnas HAM, pihaknya akan memberikan masukan (amicus curiae) dalam proses sidang di PTUN, terutama yang berkaitan dengan persoalan HAM.

"Kalau soal menggugat, kami setiap hari menggugat pabrik semen," tandasnya.

Diminta bersabar

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta semua pihak bersabar menunggu keputusan majelis hakim PTUN atas gugatan penerbitan izin lingkungan tersebut. Saat ini gugatan di PTUN terkait izin lingkungan pabrik masih dalam proses. Namun banyak pihak menyayangkan masih beroperasinya pembangunan saat gugatan itu belum juga diputuskan.

Kuasa hukum PT Semen Indonesia Adnan Buyung Nasution juga sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada pekan lalu. Adnan mengatakan, pihak Semen Indonesia terus melakukan berbagai upaya pendekatan secara persuasif serta penjelasan ilmiah pada kelompok masyarakat yang masih menolak. Sehingga diharapkan pembangunan pabrik bukan memberikan dampak negatif melainkan demi kepentingan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com