Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pembebasan Bersyarat terhadap Pollycarpus

Kompas.com - 01/12/2014, 19:33 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat Danan Purnomo mengatakan, pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto, narapidana kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, sudah sesuai aturan. Pollycarpus telah memenuhi aturan, prosedur, dan proses yang berlaku.

"Pollycarpus sudah melalui dua pertiga masa pidana," ujar Danan dalam konferensi pers di Bandung, Senin (1/12/2014).

Danan menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Agung, Pollycarpus divonis 20 tahun. Ia kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) I Nomor: 109 PK/Pid/2007 tanggal 25/1/2008, yang memutuskan Pollycarpus divonis 18 tahun penjara. Dalam PK kedua, Nomor 133 PK/Pid/2011 tanggal 1/10/2013, hukuman Pollycarpus dipersingkat menjadi 14 tahun.

"Sebenarnya, 2012 lalu, Pollycarpus sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, saat itu, dia (Pollycarpus) masih dalam proses pengajuan PK sehingga pembebasan bersyarat tidak bisa dilakukan," ungkap Danan.

Mengenai protes yang disampaikan sejumlah aktivis HAM, Danan menyebutkan tidak tepat sasaran jika protes tersebut ditujukan pada institusinya. Pihaknya hanya menjalankan putusan dari pengadilan untuk melakukan pembinaan sebelum narapidana kembali ke masyarakat.

Seperti diketahui, Pollycarpus terjerat kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Saat itu, Pollycarpus masih menjadi pilot di Garuda Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com