"Mereka ini kami jaring, hasil dari blusukan ke kampung-kampung," katanya.
Setelah menerima buku nikah, Risma meminta para pasangan segera mengurus akta lahir anak-anaknya.
"Akta lahir adalah hak semua anak, jika masih nikah siri, anak belum dapat diakui secara hukum. Surat nikah dan akta lahir juga bermanfaat untuk urusan hak waris dan sebagainya kelak," tambah Risma.
Peserta nikah massal dari berbagai kecamatan di Surabaya itu adalah warga kurang mampu. Sebagian dari mereka berusia diatas 40 tahun. Mereka terlihat sangat bahagia saat menerima buku nikah. Di tengah-tenga kerumunan bahkan ada yang memasang spanduk bertulis 'Terima kasih Bu Risma, sekarang saya sudah punya buku nikah'.
"Sebenarnya mereka tahu, surat nikah dan akta lahir anak itu penting, namun mereka tidak memiliki biaya untuk mengurus, karena itu mereka kami minta ajukan permohonan nikah lagi ke Dinas Sosial," kata Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Supomo.
Dalam kesempatan itu, pasangan tertua dan pasangan termuda menerima buku nikah secara simbolis dari Risma. Pasangan termuda adalah Riskiawan Abadi (23) dan Aida Eka Puspitasari (19) dari Kecamatan Simokerto. Sementara itu, pasangan Rusdi (74) dan Mar’ah (68) dari Kecamatan Tandes menjadi pasangan tertua dalam acara ini.
"Nuwun (terima kasih) Bu Risma, saya sekarang sudah punya buku nikah," kata Rusdi yang sudah dikaruniai lima orang anak dan seorang cucu ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.