Lelaki berusia 55 tahun yang memegang visa kunjungan beberapa kali (multiple visa indeks 212) itu dideportasi, Jumat (28/11/2014). Setelah ditangkap 11 November 2014 lalu, Johnpeter langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dia menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dokumen yang dimilikinya.
“Ternyata dia memiliki visa kunjungan yang tidak boleh digunakan untuk bekerja di Bali,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Cucu Koswala, Tuban, Badung, Bali, Kamis (27/11/2014).
Bahkan dalam pemeriksaan itu terungkap, bahwa Johnpeter ternyata seorang residivis di negaranya. Dia pernah beberapa kali terlibat perkara kriminal dan telah dijatuhi hukuman di Australia. Johnpeter juga melakukan tindakan tak senonoh kepada anak laki-laki di bawah umur, bahkan melakukan pelecehan seksual kepada penyandang cacat.
Cucu Koswala menerangkan, Johnpeter menggunakan paspor dengan nomor N 2095728. Dia bekerja sebagai pengajar di lembaga kursus Bahasa Inggris bernama English Now yang berlokasi di Taman Griya Jimbaran, Bali.
Selain dideportasi besok, nama Johnpeter juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.