Lelaki berusia 55 tahun yang memegang visa kunjungan beberapa kali (multiple visa indeks 212) itu dideportasi, Jumat (28/11/2014). Setelah ditangkap 11 November 2014 lalu, Johnpeter langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dia menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dokumen yang dimilikinya.
“Ternyata dia memiliki visa kunjungan yang tidak boleh digunakan untuk bekerja di Bali,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Cucu Koswala, Tuban, Badung, Bali, Kamis (27/11/2014).
Bahkan dalam pemeriksaan itu terungkap, bahwa Johnpeter ternyata seorang residivis di negaranya. Dia pernah beberapa kali terlibat perkara kriminal dan telah dijatuhi hukuman di Australia. Johnpeter juga melakukan tindakan tak senonoh kepada anak laki-laki di bawah umur, bahkan melakukan pelecehan seksual kepada penyandang cacat.
Cucu Koswala menerangkan, Johnpeter menggunakan paspor dengan nomor N 2095728. Dia bekerja sebagai pengajar di lembaga kursus Bahasa Inggris bernama English Now yang berlokasi di Taman Griya Jimbaran, Bali.
Selain dideportasi besok, nama Johnpeter juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.