Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Korupsi Dana Pendidikan Rp 47,5 Miliar, Perpustakaan Sekolah Digeledah

Kompas.com - 27/11/2014, 13:53 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com
- Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggeledahan di perpustakaan sejumlah sekolah di Kabupaten tersebut yang menerima bantuan pengadaan buku referensi, pengayaan dan KIT multimedia.

Pemeriksaan tersebut terkait korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan senilai Rp 47,5 miliar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) TTU. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Frengki Radja, yang memimpin langsung penggeledahan itu mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan untuk pemeriksaan fisik terhadap pelaksanaan DAK bidang pendidikan tahun 2008, 2010 dan 2011 yang dilaksanakan pada tahun 2011.

“Ini adalah hari pertama kita mulai lakukan pemeriksaan terhadap semua sekolah yang menerima pengadaan buku referensi, pengayaan dan KIT Multimedia dan kita mulai dari SD GMIT 4 Kefamenanu. Ini ada terbagi dalam beberapa tahun anggaran dan khusus tahun anggaran 2008, ada 34 sekolah, termasuk SD GMIT 4 Kefamenanu ini. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui jumlah dan jenis buku yang diadakan,” ujar Frengky, Kamis (27/11/2014).

Dari hasil pemeriksaan ini, lanjut Frengki, ditemukan ada beberapa buku yang jumlahnya kurang, rusak dan tidak sesuai dengan spek. Menurut Frengki, rusaknya buku pengadaan, lantaran pemeriksaan buku tersebut bukan dilakukan di sekolah penerima, tetapi di salah satu gudang yang sudah disepakati oleh pihak dinas PPO dan kontraktor penyedia buku.

Saat itu, penyerahan buku ke sejumlah sekolah bersamaan dengan musim hujan sehingga banyak buku yang kena air hujan dan akhirnya rusak saat tiba di sekolah. Pemeriksaan ini masih akan dilakukan oleh pihaknya hingga waktu yang belum ditentukan karena masih ada 169 sekolah lainnya yang harus diperiksa.

Total anggaran DAK tersebut sebesar Rp. 47.524.696.099, yang dipakai untuk membiayai sejumlah kegiatan. Dana itu diperuntukan untuk pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik tahun anggaran 2008 untuk 45 Sekolah Dasar (SD), pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik tahun anggaran 2010 untuk 34 SD, pengadaan alat peraga tahun anggaran 2008 untuk 45 SD, pengadaan alat pendidikan tahun anggaran 2010 untuk 11 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan pembangunan ruang perpustakaan untuk 85 SD.

Pihak kejaksaan mulai melakukan penyelidikan sejak Bulan Juni 2013 dan mendapati adanya indikasi yakni proses penganggarannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, di mana bupati TTU melakukan pergeseran anggaran terhadap empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang salah satu di antaranya adalah Dinas PPO Kabupaten TTU, di mana pergeseran anggaran ini tidak melalui peraturan daerahnya (Perda).

Pergeseran anggaran ditandatangani oleh Bupati tanggal 30 Desember 2011 atau satu hari sebelum tahun anggaran itu selesai, tetapi realisasi dan pencairan anggarannya sudah dibayarkan sebelum adanya peraturan bupati (Perbup) sehingga penganggaran atau pembayaran itu tanpa ada dasar hukumnya.

Kemudian perubahan anggaran APBD 2012 tidak ditetapkan melalui Perda tetapi hanya berdasarkan Perbup, dan ini juga tidak diparipurnakan oleh DPRD. Selain itu, Kejaksaan juga mendapati adanya perubahan revisi Bupati TTU Nomor 170 Tahun 2011 tanggal 10 Maret 2011 tentang nama-nama SD dan SMP penerima DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2008, 2010 dan 2011 di Kabupaten TTU, tidak sesuai dengan prosedurnya karena ini dilakukan secara sepihak oleh dinas PPO Kabupaten TTU.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, merupakan tindak lanjut atas temuan BPK RI Perwakilan NTT, dimana berdasarkan hasil uji petik (sampling) terhadap sekitar 30 sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan dari sekitar 220 paket yang ada, indikasi kerugian telah mencapai sekitar Rp 174 juta lebih, yang diperoleh dari kekurangan volume pekerjaan.

Untuk kasus korupsi DAK tersebut, Kejaksaan Negeri Kefamenanu telah menetapkan 14 orang menjadi tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PPO Kabupaten TTU, Vinsensius Saba selaku KPA, Kabid Tendik Dinas PPO Kabupaten TTU, Edmundus Fallo selaku PPK, lima orang rekanan yakni Jhon Lau sebagai Direktur CV Putra Kencana Perkasa, Jefri Totomone sebagai sub kontraktor dari CV Tri Sampurna, DR sebagai Direktur PT Wita Clara, AW sebagai Direktur PT Pagua Nusantara, OSR sebagai Direktur CV Osara Dian Gemilang serta penitia proyek DAK bidang pendidikan sebanyak tujuh orang.

Kasus tersebut juga menyeret sejumlah pejabat di TTU, yang telah diperiksa sebagai saksi yakni Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, mantan ketua DPRD TTU Robertus Nailiu, mantan Wakil Ketua II DPRD TTU, Hermegildus Bone, Ketua DPRD TTU Frengky Saunoah (saat itu menjabat sebagai wakil ketua I DPRD TTU) dan sejumlah pejabat di Setda Kabupaten TTU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com