Dirinya sudah didampingi penasehat hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM). Tak hanya satu, empat penasehat hukum ditunjuk oleh Dekanat Fakultas Hukum UGM untuk mendampingi mahasiswa S2 Kenotariatan tersebut selama menjalani persidangan.
"Kami melanjutkan pendampingan terhadap Flo," ujar salah satu penasehat hukum Florence, Doni Hendro Cahyono, Rabu (26/11/2014).
Doni menuturkan dirinya beserta tiga orang lainya ditunjuk oleh Dekanat Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) untuk mendampingi Florence dalam menjalani persidangan. Tiga penasehat hukum yang ditunjuk, yakni Zahru Arqom, Widhi Nugraha, dan Putra Maulana. Penunjukan ini, lanjutnya, didasarkan surat keputusan Dekanat Fakultas Hukum UGM tertanggal 3 November 2014.
"Kami menerima kuasa untuk pendampingan kasus Florence. Melanjutkan pendampingan yang sudah sejak pemeriksaan dulu saat masih di Polda," tegasnya.
Sementara itu, dalam persidangan, Jaksa Rahayu Nur Raharsi menyebut eksepsi terdakwa tidak fokus sesuai pasal 156 KUHAP dan sudah masuk dalam pokok perkara.
"Kami mohon kepada majelis hakim agar menolak eksepsi seluruhnya, dan melanjutkan perkara pidana ini," ucap Rahayu dalam persidangan.
Selanjutnya, sidang lanjutan akan digelar Rabu (3/12/2014), pekan depan. Agendanya adalah pembacaan putusan sela.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.