Kompas.com - 24/11/2014, 16:07 WIB
|
EditorFarid Assifa
KUPANG, KOMPAS.com — Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menyerahkan Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik ke Kejaksaan Tinggi NTT, Senin (24/11/2014) siang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT AKBP Agus Santoso mengatakan kepada Kompas.com, Senin siang, bahwa kasus Rudy sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Oleh karena itu, kewajiban pihaknya sebagai penyidik adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses persidangan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT John Walingson Purba yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya langsung menahan Rudy di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kupang setelah menerima berkas perkara dari Polda NTT.

"Ada tiga alasan penahanan, yakni tindak pidana yang dilakukan oleh Rudy Soik bisa (jadi alasan) untuk dilakukan penahanan. Kemudian penyidik melakukan penahanan, dan tindak lanjut dilakukan oleh jaksa, serta yang terakhir, supaya persidangan cepat selesai," ujar John.

Menurut John, Brigpol Rudy Soik akan ditahan hingga perkara tersebut mendapatkan ketetapan hukum.

Penahanan Rudy

Seperti diberitakan, Polda NTT sebelumnya menetapkan Rudy sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga (30), warga Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, Rabu (29/10/2014). Penganiayaan dilakukan ketika Ismail dijemput Rudy dan beberapa rekannya di Kelapa Lima, Kota Kupang. [Baca juga: Dilaporkan Menganiaya, Brigpol Rudy Soik Dijadikan Tersangka]

Rudy meminta Ismail memberitahukan keberadaan Tony Seran, rekan Ismail, yang diduga merupakan anggota jaringan perdagangan manusia. Ismail mengaku tidak tahu sehingga terjadi cekcok antara dia dan Rudy. Rudy kemudian memukul dan menendang dada Ismail.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT AKBP Agus Santoso mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rudy tidak langsung ditahan. Pertimbangannya, Rudy bertindak kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti. Rudy baru ditahan setelah ia tampil dalam acara Mata Najwa yang disiarkan di Metro TV pada Rabu (19/11/2014). [Baca juga: Kronologi Penahanan Brigadir Rudy Soik Seusai Tampil di "Mata Najwa"]

Diteror dan diancam

Saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/11/2014), Rudy mengaku, ia dan keluarganya mendapat ancaman pembunuhan melalui telepon dari orang tak dikenal. Selain itu, setelah bertugas sebagai anggota tim pengusut mafia perdagangan orang di NTT, ia juga mengaku mendapat sejumlah teror dan intimidasi dari sejumlah pejabat tinggi di Polda NTT yang pernah ia laporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. [Baca juga: Ungkap Kasus "Trafficking" yang Libatkan Atasannya, Polisi Ini Terima Ancaman]

Pengacara Rudy Soik, Ferdy Tahu, mengatakan, langkah Polda NTT menetapkan Rudy sebagai tersangka adalah langkah yang keliru secara hukum karena kliennya bukan menganiaya, melainkan melakukan penggeledahan saat menjalankan tugas. Menurut Ferdy, saat menggeledah Ismail Pati Sanga, Rudy sedang menjalankan tugas bersama rekannya yang lain (satu tim). Mereka pun memiliki surat perintah tugas.

"Kita heran kenapa Rudy sendiri yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara teman-temannya lain yang tergabung dalam satu tim yang ikut dalam penggeledahan kok tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Itu yang menjadi pertanyaan kita. Selain itu, Rudy pada dasarnya bukan melakukan penganiayaan, melainkan penggeledahan," kata Ferdy. [Baca juga: Tuduhan Dibantah, Brigpol Rudy Soik Tak Menganiaya tetapi Menggeledah]

Ungkap trafficking

Rudy menjadi penyidik di jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT. Ia mengadukan atasannya, Direktur Krimsus Polda NTT Komisaris Besar Polisi MS, ke Komnas HAM di Jakarta pada 19 Agustus 2014. MS dituding menghentikan secara sepihak penyidikan kasus calon TKI ilegal yang sedang ditangani Rudy. [Baca juga: Adukan Komandannya ke Komnas HAM, Langkah Rudy Dipuji]

Rudy mengatakan, kasus terkait calon TKI ilegal itu terjadi pada akhir Januari 2014. Ketika itu, ia bersama enam rekannya di Ditreskrimsus Polda NTT menyidik 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen.

Terkait laporannya ke Komnas HAM, Rudy menyatakan siap dipecat jika aduannya terbukti direkayasa. Namun, jika komandan yang terbukti bersalah, maka dia meminta masyarakat dan pemerintah untuk menghukum pelaku. [Baca juga: Laporkan Komandannya ke Komnas HAM, Brigpol Rudy Tak Takut Dipecat]

Rudy juga meminta Polda NTT untuk tidak memperlakukan dirinya seperti musuh bagi polisi karena, bagaimanapun, dia dan komandannya adalah anggota polisi aktif.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Video Pilihan

Rekomendasi untuk anda
26th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Putrinya Dibiayai Kuliah S2, Satu Keluarga dari Papua Ucapkan Terima Kasih kepada Ganjar

Putrinya Dibiayai Kuliah S2, Satu Keluarga dari Papua Ucapkan Terima Kasih kepada Ganjar

Regional
Bupati Trenggalek Bertemu Sri Sultan HB X Bahas Pemulihan Ekonomi dan Pengembangan Budaya

Bupati Trenggalek Bertemu Sri Sultan HB X Bahas Pemulihan Ekonomi dan Pengembangan Budaya

Regional
Kunjungi Singapura, Walkot Makassar Bahagia Bertemu dengan 2 Sahabat Lama

Kunjungi Singapura, Walkot Makassar Bahagia Bertemu dengan 2 Sahabat Lama

Regional
Gubernur Sulteng Salurkan Bantuan Rp 500 Juta dan 1 Truk Sembako untuk Korban Banjir Torue

Gubernur Sulteng Salurkan Bantuan Rp 500 Juta dan 1 Truk Sembako untuk Korban Banjir Torue

Regional
Gandeng Alami, Dompet Dhuafa Bangun Sumur Wakaf di Ponpes Al-Mujahidah NW Bantuas

Gandeng Alami, Dompet Dhuafa Bangun Sumur Wakaf di Ponpes Al-Mujahidah NW Bantuas

Regional
Dompet Dhuafa Resmikan Masjid Az-Zahra untuk Kemashlatan Umat

Dompet Dhuafa Resmikan Masjid Az-Zahra untuk Kemashlatan Umat

Regional
Kasus PMK Menurun dan Kurban Lancar, Wagub Jabar: Lanjutkan Vaksinasi Hewan Ternak

Kasus PMK Menurun dan Kurban Lancar, Wagub Jabar: Lanjutkan Vaksinasi Hewan Ternak

Regional
Pemkab Morut dan PT GNI Dorong Pasar Kerja Lokal untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemkab Morut dan PT GNI Dorong Pasar Kerja Lokal untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Regional
Ridwan Kamil Tantang PWRI Jabar Buat Gagasan Terkait Isu-isu Kekinian

Ridwan Kamil Tantang PWRI Jabar Buat Gagasan Terkait Isu-isu Kekinian

Regional
Citarum Harum dan Pentahelix yang Memudar

Citarum Harum dan Pentahelix yang Memudar

Regional
Lewat Program Ekotren, Pemprov Jatim Wujudkan 4.125 Lapangan Kerja dan Turunkan Kemiskinan

Lewat Program Ekotren, Pemprov Jatim Wujudkan 4.125 Lapangan Kerja dan Turunkan Kemiskinan

Regional
Gubernur Syamsuar Bersyukur Dinobatkan sebagai Tokoh Publik Berpengaruh Versi MTA 2022

Gubernur Syamsuar Bersyukur Dinobatkan sebagai Tokoh Publik Berpengaruh Versi MTA 2022

Regional
Gencarkan Transformasi Digital, Pemprov Jabar Perluas Jaringan Internet di 5.300 Desa

Gencarkan Transformasi Digital, Pemprov Jabar Perluas Jaringan Internet di 5.300 Desa

Regional
Hadiri Business Meeting di Los Angeles, Walkot Danny Paparkan 10 Peluang Investasi Kota Makassar

Hadiri Business Meeting di Los Angeles, Walkot Danny Paparkan 10 Peluang Investasi Kota Makassar

Regional
Ganjar Salurkan 35.000 Jamban di Jateng, Penyebaran Penyakit di Desa Lebak, Grobogan Menurun

Ganjar Salurkan 35.000 Jamban di Jateng, Penyebaran Penyakit di Desa Lebak, Grobogan Menurun

Regional
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.