Informasi itu disampaikan Kepala Polres Pematangsiantar AKBP Slamet Lesiono di Mapolres Jalan Sudirman, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (24/11/2014).
Menurut Slamet, pelaku yang tak lain saudara dekat para korban pernah menjalani masa hukuman penjara terkait kasus pencurian dan pemerkosan. “Dia dihukum tahun 2008 dan baru keluar tahun 2013 lalu. Jadi masih baru menghirup udara bebas,” kata dia.
Kata Slamet, kejadian pembunuhan terhadap Reza Sitorus, dan penyerangan terhadap Melly Sitorus dan Anggi Nasution, bermula karena sakit hati pelaku terhadap para sepupunya.
Pelaku sering pergi dan pulang pagi ke rumah, dan ditegur. Kemudian pelaku keluar dari rumah. Sebulan kemudian, dia kembali ke rumah dan lantas melakukan aksi pembunuhan terhadap para sepupunya itu.
“Pada dasarnya dia merasa bahwa rumah yang mereka tinggali juga bagian dari haknya,” kata Slamet.
Baca: Sebuah Keluarga di Siantar Diserang, Satu Tewas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.