Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum di Kota Semarang Rp 1,68 Juta

Kompas.com - 20/11/2014, 20:12 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 pada 35 daerah di Jawa Tengah sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Kamis (20/11/2014). Dari seluruh wilayah, semua besaran UMK berada di atas Rp 1 juta.

UMK di wilayah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap menjadi yang terendah yakni Rp 1.100.000. Di Kabupaten Cilacap sendiri UMK senilai itu hanya ditetapkan untuk wilayah barat pada 14 kecamatan, sedangkan besaran UMK yang tertinggi di wilayah Jawa Tengah yakni di Kota Semarang sebesar Rp 1.685.000.

Ganjar mengatakan penetapan UMK ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/85 Tahun 2014 tertanggal 20 November 2014.

"Proses penetapan UMK didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL), memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, serta pastinya memperhatikan kenaikan harga BBM bersubsidi," ujarnya usai pertemuan dengan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dari 35 kabupaten/kota terkait sosialisasi penetapan UMK 2015.

Besaran UMK 2015 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 14,96 persen atau Rp 157.929. Ada 31 kabupaten/kota yang dinilai sudah 100 persen sesuai KHL bahkan lebih. Sisanya, yakni Kabupaten Grobogan, Kota Magelang, Kabupaten Cilacap wilayah kota, barat dan timur, serta Kabupaten Tegal belum mencapai 100 persen KHL.

Terkait penetapan ini, Ganjar meminta masing-masing kepala daerah untuk melakukan sosialisasi terhadap Asosiasi Pengusaha Indonesia dan serikat buruh serta memfasilitasi perusahaan yang tidak mampu untuk mengajukan penangguhan UMK pada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Pengawas tenaga kerja juga diharapkan bisa segera melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UMK tersebut.

"Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya jelas akan dikenai sanksi sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," ungkapnya.

"Pada penetapan ini pasti ada pihak yang tidak bisa menerima sepenuhnya, saya paham betul jika ada yang tidak 'sreg' tapi inilah hasil optimal dari seluruh komunikasi dan demokratisasi," tambahnya kemudian.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jateng Wika Bintang menambahkan jika ada perusahaan yang merasa keberatan pada besaran UMK 2015, bisa segera mengajukan permohonan penangguhan UMK.

"Permohonan diajukan pada Gubernur melalui Disnakertransduk Provinsi Jateng, paling lambat 20 Desember atau 10 hari sebelum UMK diberlakukan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com