Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Semarang: Sulit Pantau TKI yang Berangkat dengan PJTKI di Luar Daerah

Kompas.com - 14/11/2014, 16:46 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Semarang mengaku kesulitan mengawasi dan memantau keberadaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri karena banyak yang berangkat melalui penyalur di luar Kabupaten Semarang.  

Ihwal keberadaan TKI asal Kabupaten Semarang tersebut biasanya diketahui setelah yang bersangkutan berurusan dengan hukum atau mengalami musibah di negeri orang tempatnya bekerja.  

“Seperti Satinah yang berurusan hukum di Arab, awalnya kita tidak tahu kalau yang beliau warga Kabupaten Semarang,” kata Bupati Semarang, Mundjirin, Jumat (14/11/2014).  

Menurut Bupati, sudah seyogyanyalah pihaknya berkewajiban melindungi dan mengawasi warganya yang berada di luar negeri. Namun jika keberangkatannya melalui daeah lain justru akan menyulitkan dalam pemantauan.

Sebab dengan berangkat melalui PJTKI daerah lain, Pemkab Semarang tidak bisa mengawasi apakah bekal ketrampilan yang diberikan sudah memenuhi kebutuhan di negara tempatnya.

“Yang menjadi soal, para TKI ini kadang hanya memilih mana yang mudah dan cepat memberangkatkan mereka ke luar negeri, meski PJTKI ini berasal dari luar daerah,” tegas Mundjirin.  

Bupati juga mengakui, ada sejumlah PJTKI di Kabupaten Semarang yang bagus dalam mengelola, mempersiapkan  dan memberangkatkan para tenaga kerja ke sejumlah negara.  

Secara terpisah, Direktur PJTKI Al Whidah Jaya Sentosa, Endar Susilo mengakui, semua calon tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri harus melalui sejumlah mekanisme yang sudah ditentukan. Mekanisme ini harus dipenuhi agar instansi terkait dapat memantau dan mengetahui tenaga kerja asal daerah tertentu yang ada di luar negeri.  

Dia juga mengakui, PJTKI dapat merekrut calon tenaga kerja dari daerah manapun, sepanjang memiliki rekom rekruitmen. Menurut Endar, jika semua prosedur ditempuh maka kecil kemungkinan tenaga kerja yang bersangkutan tidak terpantau ke mana negara tujuannya bekerja, termasuk masa kerjanya.  

“Kalau ada tenaga kerja yang tak terpantau, ditengarai akibat ketentuan dan prosedurnya ilegal,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com